Home Industri Miras Ilegal, Dibongkar Satreskoba Polrestabes Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Kinerja Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memang patut diberi apresiasi. Pasalnya Surabaya yang merupakan kota besar masih ada peredaran Minuman Keras (Miras) Oplosan. Dalam rangka menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Home Industri Miras Oplosan Ilegal ini berada di Jalan Bronggalan Sawah V Tambaksari, Surabaya.  Kondisi rumah masuk gang sangat sempit, hanya cukup dilewati dua orang. Rumah produksi Miras ini merupakan rumah kontrakan sekaligus tempat penyimpanan oplosan jenis Cukrik.

Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan, saat kami menggerebeg rumah tersebut. Akses menuju rumah tersebut harus melalui gang yang lebarnya hanya seukuran orang dewasa dan tanpa penerangan lampu. Selain itu, rumah tersebut dalam keadaan terkunci dari luar sehingga polisi mengajak RT setempat untuk membongkar gembok.

“Saat kami datang, rumah yang dijadikan produksi miras oplosan ini dalam keadaan terkunci. Kami bongkar setelah berkoordinasi dengan RT dan warga setempat,” tutur Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto.

Masih dengan Danang, Setelah berhasil membuka paksa, kami menemukan barang ratusan botol berisi miras oplosan siap edar. Selain itu, ditemukan 8 galon cukrik, tempat penyulingan yang dilengkapi selang dan corong, juga 5 Jerigen besar berisi alkohol serta ratusan botol kemasan.

” Kalau dilihat tempat penyulingannya, kami yakin ini diproduksi secara asal-asalan, sehingga sangat berbahaya kalau dikonsumsi, bisa mengakibatkan kematian,” jelasnya. Sabtu malam (04/01/2020)

Danang menambahkan, kami mendapat informasi masyarakat bahwa ditempat ini ada home industri  minuman oplosan. Kami segera bertindak bersama Polsek Tambaksari, melakukan penggerebegan.

Foto : Barang bukti yang disita petugas – detiknewsid/m9

“Saat penggerebekan ini pemilik tidak ada di lokasi. Kami masih memburu pemiliknya, kerena identitas sudah kita kantongi. Pelaku produksi hanya memproduksi saat ada pesanan, untuk waktu operasional produksi miras oplosan mulai Pk. 15.00 Wib  hingga Pk. 18.00 Wib,” pungkasnya.

Semua barang bukti diamankan di Mapolsek Tambaksari. Sedangkan pelaku belum bisa ditangkap, tapi setidaknya Miras Oplosan ini tidak beredar di masyarakat. Karena bahan campuran yang berbahaya, jika beredar kepasaran mengakibatkan banyak masyarakat yang menjadi korban. (M9)

Komentar

Berita Terkait