Detiknews.id Surabaya – Ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat bruto ± 1.981 gram dan 15 bungkus total 14.982 dari tersangka HGA warga Dusun Jereng Timur Desa Gugut, Rambipuji, Jember dan tinggal di Jalan Husni Thamrin, Klojen, Malang. Serta AH, warga Jalan Kencana, Wagir, Malang. Berhasil diamankan BNNP Jawa Timur. Tersangka atas nama YF, ditangkap di Jalan Kedurus Gang II Nomer 57 Kecamatan Karang Pilang Surabaya. Sementara HGA dan AH ditangkap melalui paket. Ini berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara didukung informasi masyarakat Petugas BNNP Jawa Timur akhirnya melakukan penangkapan.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 paket plastik kecil warna coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto ± 7 gram yang berada di dalam saku celana sebelah kiri. Selain itu berhasil mengamankan 4 Paket Narkotika jenis Ganja yang berada di dalam 1 bungkus Paket dengan berat brutto masing-masing ± 493 gram, ± 512 gram ± 471 gram dan ± 505 gram. Total bruto ± 1.981 gram.
Kabid Pemberantasan Drs. Daniel Y. Kantiandagho menuturkan, tersangka YF mengakui perbuatannya. Mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram atas nama Omah Ijo, selanjutnya berkomunikasi melalui telegram dengan Patah (DPO).
“Setelah itu tersangka diarahkan untuk memesan melalui akun ph8coffe karena paket Ganja tersebut akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi. Tersangka membeli Narkotika jenis Ganja tersebut dengan berat kurang dari 2 Kilogram dengan harga Rp. 12 juta akan tetapi untuk pembayaran Ganja tersebut belum tersangka bayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai,” terangnya.
Tersangka YF mengaku, sudah 6 kali dan yang ke-6 ini perbuatan tersangka diketahui Petugas BNNP Jatim, hingga akhirnya pembelian tersangka yang ke-6 ini berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas BNNP Jatim.
“Ini yang ke 6 kalinya, saya konsumsi untuk untuk pengobatan, karena mempunyai penyakit diabetes dengan cara Ganja tersebut dimasak / direbus dengan minyak zaitun dan minyak tawon selanjutnya tersangka minum atau olahan tersebut dioleskan apabila ada luka dan Narkotika Jenis Ganja tersebut juga tersangka pergunakan / dikonsumsi dengan cara dibakar dan dihisap seperti merokok. Selain itu saya jual secara online melalui sosial media Instagram dengan harga Rp. 250 juta sekira sebanyak segumpal tangan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut diatas, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar