Detiknews.id Blitar – Ditengah pandemi Covid-19, setelah ada kejadian 8 orang meninggal dunia akibat Miras Oplosan. Polres Blitar Kabupaten dibawah pimpinan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, S.I.K bersama tim berhasil mengembangkan dan mengungkap tuntas dari kasus tersebut. Dengan sigap melakukan Police Line Terhadap Gudang dan Toko Sari Rasa.

“Petugas mengamankan MK (44) warga Desa Plosorejo RT. 01 RW. 01, pemilik warung yang beralamat di desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar,” jelas Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., M.M
Lanjut Kapolres, dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa minuman beralkohol yang dijual kepada korban diperoleh dari Toko SARI RASA Kota Blitar. Pelaku tidak mengabaikan protokol kesehatan diwilayah kami, maka kami tindak tegas semua yang terkait dengan kasus ini.
“Kami melakukan Penggerebegan di lakukan pada malam hari, pukul 23.00 WIB. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Anggrek Gudang, Toko Sari Rasa kota Blitar,” tuturnya Jum’at dini hari (08/05/2020)
Masih dengan Kapolres, kemudian anggota Satreskrim kami yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., M.M. melakukan penggeledahan rumah/ barang/ orang yang berada di Gudang/ Toko Sari Rasa yang beralamat di Jalan Anggrek Kota Blitar.
“Kenapa MK kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia sebagai penjual Miras Oplosan telah berakibat fatal dengan matinya 8 orang di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar,” jelas Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, S.I.K.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., M.M. menambahkan, saat ini juga kami mengamankan pemilik Toko Sari Rasa yang beralamat di Jalan Anggrek Kota Blitar Atas Nama A (65) asal Sambas – Kalimantan Barat, warga Griya Melati Indah B11 RT 001, RW. 011 Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.

“Barang bukti yang disita petugas berupa, 6 buah jirigen berwarna Putih kosong diduga kuat berisikan bekas Alkohol, 1 buah drum besar warna biru berisikan sisa Alkohol, 20 plastik berisikan Alkohol setiap plastiknya berisi 5 liter. Total 100 Liter dengan Alkohol 90 persen, dijual untuk kegunaan Minuman Keras, Bahan Disinfektan dan Pengawet Makanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, 8 korban meninggal dunia di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar antara lain W (37) warga Desa Plosorejo, RT 02 RW 04, JSW (21) warga Desa Plosorejo RT 04 RW 04, WC (28) warga Desa Plosorejo RT 03 RW 09, S (34) warga Desa Rejowinangun RT 01 RW 03, ST (37) warga Desa Darungan, M (40) warga Desa Rejowinangun RT 03 RW 06, MR (30) warga Desa Rejowinangun dan AW (28) warga Desa Rejowinangun, RT 01, RW 03.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 146 ayat 1 huruf b atau pasal 142 atau pasal 140 Undang Undang Republik Indonesia Nomer 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 20 Miliar atau pasal 204 KUHP pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (M9)
Komentar