Divisi Humas Polri Menggelar Siaran Pers Terkait Situasi Kamtibmas

JAKARTA, Detiknews.id – Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si. menggelar siaran pers terkait situasi kamtibmas pada Jumat, (29/05/2020) bertempat di Lt. 1 Bareskrim Polri.

Dijelaskan Kabag Penum terkait Penangkapan Ruslan Buton, bahwa hal tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 bahwa benar pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka an. Ruslan als Ruslan Butoon (45) di wilayah Kec. Wabula, Kab. Buton Sulawesi Tenggara dengan barang bukti 1 buah handphone milik tersangka dan KTP.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada tanggl 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Ekstrimatra. Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta.

Baca Juga
Wakapolda Banten Turun Langsung Membuka Pelatihan Kehumasan di Polres Cilegon

Atas perbuatannya, tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Kemudian, dilanjutkan dengan adanya laporan dari KPU terkait Bocornya Data Pemilih kepada Bareskrim Polri. Hal tersebut dibenarkan Kabag Penum Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si bahwa pada Kamis (28/05/2020) KPU datang ke SPKT Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi tentang kebocoran data daftar pemilih tetap KPU. Namun dikarenakan syarat formil belum lengkap, diantaranya surat tugas dari pimpinan KPU dan hasil terjemahan dari akun di media sosial juga tidak dibawa maka hari ini, Jum’at (29/05/2020) direncanakan pihak KPU akan kembali datang ke SPKT Bareskrim Polri untuk membuat laporan Polisi.

Baca Juga
Usut Tuntas Penyalahgunaan Zat Radioaktif di Tangsel, Polisi Periksa 6 Saksi

Selanjutnya, juga menjelaskan terkait dinamika Pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 Hari Ke-35 Operasi. Jumlah penindakan pelanggaran harian sebanyak 9.801 kasus atau turun 19% bila dibandingkan dengan penindakan pada periode yang sama pada tahun lalu. Jumlah laka lantas sebanyak 47 kasus atau naik 100% dari periode yang sama tahun lalu. Sebanyak 103.961 kendaraan telah diputar balikkan oleh petugas saat melakukan penyekatan di berbagai pos Operasi Ketupat dengan perincian pada arus mudik sebanyak 78.455 kendaraan dan pada arus balik sebanyak 25.506 kendaraan.

Kemudian, petugas telah melakukan penindakan dengan mengamankan 760 kendaraan yang melanggar larangan mudik berupa 749 travel gelap, 8 angkutan barang dan 4 bus.

Baca Juga
Program Literasi Digital Divisi Humas Polri Sasar Millenial Kalsel Demi Tekan Hoax

Terakhir, laporan terhadap Permadi Arya als Abu Janda. Bahwa pada hari ini, Jumat 29 Mei 2020 Permadi Arya als Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial, ungkap Kabag Penum Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si mengakhiri keterangannya.

(Daniel)

Komentar

Berita Terkait