Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim kolaborasi dengan Polres jajaran, berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor). Operasi Sikat Semeru 2024 berlangsung mulai tanggal 3 hingga tanggal 14 Juni 2024 lalu. Hasilnya, polisi mengungkap 1.130 kasus kejahatan dengan total tersangka 1.120 orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebanyak 3.206 personel gabungan dilibatkan dalam operasi tersebut, untuk menekan angka kejahatan khususnya Curanmor.
“Polda Jatim ada 275 personel, kemudian di jajaran Polda Jatim ada 2.931 personel. Tujuan dari operasi ini adalah, bahwa Polda Jawa Timur terus berupaya menjaga kondusifitas Kamtibmas,” tuturnya. Kamis (20/6/2024).
Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto memaparkan, ada sejumlah 1.120 tersangka yang telah dilakukan penahanan itu rata-rata bukanlah target operasi (TO) polisi.
“Rinciannya adalah, ungkap TO sebanyak 270 kasus dengan 316 tersangka. Kemudian, non-TO 1.110 dengan 804 tersangka,” tambahnya.
Menurutnya, hasil ungkap non-TO itu diklaim sebagai over prestasi. Sementara hasil tangkapan yang sudah menjadi TO disebutnya nyaris mendekati 100 persen.
“Ungkap TO hampir 100 persen, non-TO 420 persen yang bisa kita ungkap. Rangking tertinggi pengungkapan adalah kasus Curanmor ada 605 kasus, dan Curat 530 kasus,” lanjutnya.
Dari hasil ungkap tersebut, angka kriminalitas di Jawa Timur disebut mengalami penurunan cukup signifikan, dibanding dengan Operasi Sikat Semeru 2023.
“Perbandingan trend gangguan Kamtibmas pada periode Operasi Sikat tahun 2023 dibanding periode Operasi Sikat tahun 2024, mengalami penurunan 6,65 persen,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan petugas, berupa 207 unit motor, 21 unit mobil, 2 unit truk, 13 unit laptop, 200 buah ponsel, 62 senjata tajam, 12.072 gram serbuk bondet, 4 pucuk senjata api, 46 butir peluru dan uang tunai Rp 162 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP untuk kasus 3C. Pasal 2 UU Darurat nomer 12 tahun 1951 untuk Sajam. Pasal 1 UU Darurat nomer 12 tahun 1951 untuk Handak dan kepemilikan senpi. Pasal 362 KUHP untuk pencurian. Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP untuk kejahatan jalanan. (M9)
Komentar