Ditreskrimum Polda Jatim Amankan 13 Oknum PSHT Jember Akibat Keroyok Anggota Polri 

PSHT

Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim menggelar ungkap kasus pengeroyokan dan kekerasan terhadap anggota Polri. Sejumlah 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berhasil diamankan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. Kamis (25/07/2024)

Berdasarkan LBP/ B/ 302/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Jember/ Polda Jawa Timur. Insiden ini terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di persimpangan lampu merah depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kapolda Jatim didampingi Pangdam V/BJ dan PJU menunjukkan barang bukti / M9

Ungkap kasus dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti, Ketum Pusat PSHT, R. Moerdjoko H. W., Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menuturkan, Polres Jember sebelumnya telah mengamankan 22 oknum PSHT dari Jember. Karena telah melakukan pengeroyokan dengan kekerasan kepada anggota Polri. Ini menjadi dasar penanganan kasus ini.

“Modus operandinya, tersangka menghasut anggota PSHT lainnya untuk melakukan kekerasan terhadap korban Parmanto Indra Jaya (anggota Polsek Kaliwates), dengan cara memukul dan menendang sehingga korban mengalami luka di wajah,” ungkap Kapolda.

Lanjutnya, tindakan yang telah dilakukan, antara lain pemeriksaan saksi, pemeriksaan visum et repertum, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Rencana Tindak Lanjut

“Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ditreskrimum Polda Jatim akan tindak lanjuti perkara, mulai dari pencarian terhadap pelaku yang masih belum tertangkap, pencarian barang bukti yang belum ditemukan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, pemberkasan, dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Adapun 13 tersangka, antara lain: Kafilah Nur Habibi (BOB) (29) berperan sebagai provokator melakukan pemukulan, memegang dan menyeret korban yaitu anggota Polsek Kaliwates yang melakukan pengamanan.

Anggota PSHT lainnya yaitu, Alfarez Renzi Aranto (ARA) (19), Alifsa Nadira Latief (ANI) (18), Rienath Adhitya Dwi Dewantoro (RAD) (19), Stanis Laus Renyaan (SLR) (19), Yolanda Agusyian Dewantoro (YAD) (24), Dandi Akram Putra (DAP) (20), Mochamad Yasin Bagus (MYB) (20), Agil Bachtiar (AB) (21), Akbar Fiki Als Icang (AF) (19), Moch. Vikri Ragil Triar (MVR) (19) dan 2 anak berhadapan dengan hukum atau di bawah umur.

Untuk tersangka ARA dan 1 anak dibawah umur melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Kaliwates menggunakan batu terhadap anggota Polsek Kaliwates dan menendang anggota Polsek Kaliwates yang sedang melakukan pengamanan.

Barang Bukti yang diamankan petugas berupa, 4 buah batu ditemukan di TKP, 1 unit mobil dinas Polri Polsek Kaliwates, 10 unit sepeda motor, 14 unit handphone, 1 bendera running berlogo PSHT dan beberapa pakaian (celana dan baju hitam serta sabuk kain putih).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tentang penghasutan, kekerasan terhadap petugas, dan pelanggaran perintah yang sah. (M9)

Komentar

Berita Terkait