Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Investasi Ilegal Mimiles, Senilai Rp. 750 Milliar

Detiknews.id Surabaya – Spektakuler diawal tahun 2020, pasalnya Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik Investasi Ilegal  berbasis aplikasi android yang dilakukan sebuah perusahaan di Jakarta Pusat. Kegiatan ungkap kasus berada di halaman Gedung Tribrata Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Hasil ungkap kasus di relese oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arief Setyawan, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah Zainardi dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Foto : Kapolda Jatim didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kabidhumas Polda Jatim dan Wadirreskrimsus Polda Jatim – detiknewsid/m9

Dalam release Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, informasinya perusahaan tersebut baru beroperasi selama kurun waktu delapan bulan. Selama kurun waktu itu, perusahaan mampu menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.

” Kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar,” tuturnya. Jum’at (03/01/2020)

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal. Ini semua tidak ada izinnya.

” Modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya, yakni perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi ‘Mimiles’ dengan membayar sejumlah uang. Harga paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi,” ungkapnya.

Foto : Dirreskrimsus Polda Jatim dan tersangka – detiknewsid/m9

Lanjut Kapolda, Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus. Pekan depan akan memeriksa empat orang publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.

” Saat ini kami baru menangkap dua orang tersangka, yang diamankan polisi saat akan menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo bulan lalu,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arief Setyawan menambahkan, barang buktinya beragam. Mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, televisi dan rumah. Dan benda bergerak seperti mobil dan motor.

Foto : Barang bukti yang disita petugas – detiknewsid/m9

“Sudah 120 mobil yang sekarang sudah ada ditangan para customer dan ini akan kami tarik. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat,” pungkasnya.

Barang bukti yang disita tersangka 18 unit mobil, 2 unit sepeda motor, uang tunai senilai Rp. 50 Milliar dan belasan ponsel dan laptop.

Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan bisa dikenai UU Perbankan, UU Perdagangan, bisa juga UU ITE dan bisa juga TPPU. (M9)

Komentar

Berita Terkait