BNNP Jatim Gagalkan 8.150 Gram Sabu Dalam Tas Koper

Detiknews.id Surabaya – Di salah satu Hotel yang berlokasi di Jalan Raya Jemursari Surabaya, Petugas BNNP Jatim telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Madura. Penangkapan terhadap tersangka 2 orang perempuan bernama  (ZA) dan (IP) di dalam kamar hotel nomer 906.

Petugas BNNP Jatim  berhasil mengamankan tersangka ME (27) warga Pamekasan Madura yang bertujuan mengambil narkotika jenis sabu yang dikirim oleh ZA (33) dan IP (33) keduanya wanita warga Batam Riau. Tersangka ME pada saat itu sedang cek ini di kamar nomer 608 dengan membawa koper hitam.  Rencananya akan diambil oleh seseorang  atas suruhan bos dikamar  nomer 910.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan, petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap barang / badan dan barang yang dibawanya di dalam kamar tersebut petugas menemukan 8 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 8.150 gram yang disembunyikan didalam 1 tas koper warna hitam.

” Tersangka mengakui disuruh oleh bosnya di Malaysia untuk mengirimkan narkotika jenis Sabu tersebut ke Surabaya dan setibanya di Surabaya. Tersangka disuruh pesan 2 kamar, yaitu 1 kamar untuk tersangka berdua dan 1 kamar dinomer 910 untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut,” tuturnya. Selasa (31/12/2019)

Masih dengan Banbang, kronologi kejadian bermula, saat itu tersangka  pergi ke resepsionis meminta akses key card kamar nomer 910, danvtersangka ME balik kekamarnya di nomer 608 dengan membawa koper hitam langsung menuju kamar nomer 910 untuk mengambil narkotika jenis sabu  sebanyak ± 8.150 gram yang disimpam didalam koper hitam dikamar nomer 910.

” Selanjutnya tersangka berniat akan kembali kekamarnya di nomer 608 namun dalam perjalanan turun lift kekamarnya  tersangka ME berhasil dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim dengan membawa  narkotika jenis sabu  sebanyak ± 8.150 gram didalam koper hitam tersebut,” pungkasnya.

Tersangka ME mengakui sudah menerima upah dari bosnya Koko di Malasyia Rp. 2 juta untuk transportasi dan rencana pengambilan narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa kerumahnya di Pamekasan-Madura,” ungkapnya.

Tersangka ZA juga mengaku, saya dijanjikan bos atas pekerjaan tersebut akan diberikan uang dan mobil. Saya sudah menerima upah sebesar 27 jt yang diberikan secara bertahap dan sisanya 250 ribu disita oleh petugas, ” jelasnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)

Komentar

Berita Terkait