Narkotika Ganja Diedarkan Via Ekspedisi, BNNP Jatim Tangkap Pelaku

Detiknews.id Surabaya – Narkotika jenis Ganja diedarkan melalui Ekspedisi berhasil diamankan BNNP Jatim. Tempat Kejadian Perkara berlokasi di Pinggir Jalan depan Perumahan di Desa Junwangi Krian Sidoarjo. Menangkap 2 pelaku yaitu TR alias Tole, warga Dusun Sidorono Barengkrajan Krian Sidoarjo, dan RF alias Kandam, warga Dusun Pandean Kalimati Tarik Sidoarjo.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo menuturkan, kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira jam 11.30 wib berlokasi di Pinggir Jalan depan Perumahan di Desa Junwangi Krian Sidoarjo, TR alias Tole telah diamankan Petugas BNNP Jatim karena telah menerima Paket dari Expedisi Ninja Xpress.

Baca Juga
Stop Narkoba, Sabu 11.035 Gram Dimusnahkan BNNPJatim

“Kemudian, TR Alias TOLE datang ke tempat tersebut dengan maksud untuk menerima paket yang berisikan berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 bungkus dengan berat Netto masing-masing 989,05 gram dan 1000,01 gram. Akhirnya petugas mengamankan tersangka,” terangnya.

Lanjut Aris, menurut tersangka TR als Tole ia menerima Paket berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut atas suruhan temannya yaitu RF alias Kandam. Saat itu juga petugas berhasil diamankan saat di rumah tempat tinggalnya.

“Berdasarkan keterangan dari RF alias Kandam bahwa benar ia telah menyuruh TR alias Tole untuk menerima paket berisikan Ganja tersebut. RF alias Kandam juga mengetahui bahwa dalam paket tersebut berisikan Narkotika jenis Ganja,” ungkapnya.

Baca Juga
Kedapatan Bawa Ganja, Lima Pemuda Merauke Diamankan Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad

“Sebelumnya, TR alias Tole juga pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu menerima Paket berisikan Narkotika jenis Ganja dan berdasarkan keterangan RF alias Kandam bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya atas perintah atasannya bernama Boy (DPO),” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka, berupa 1 Handphone Realme, 1 Handphone merk Oppo serta 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega dan Buku Tabungan BNI beserta Kartu ATMnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)

Komentar

Berita Terkait