Berdalih Miliknya, Wenas Urug Tanah Orang Dengan Alat Berat

Detiknews.id  Surabaya – Maraknya mafia tanah di Surabaya, seakan tiada habisnya. Seperti yang terjadi oleh Ir. Agof D. Winarwanto  warga Tambak Pring  Asemrowo, pasalnya kasus Tanah Tambak miliknya diserobot Wenas. Penyerobotan dengan melakukan pengurukan menggunakan Alat Berat di atas tanah miliknya.

Ir. Agof D. Winarwanto saat ditemui wartawan mengatakan, kami pemilik resmi tanah ini. Asal mula tanah ini saya beli dari H.Anwar,  berupa petok 175. Untuk jual belinya dan aktenya itu ada semua Akte Notaris nomor 9 dari Olivia.

“Gambar tersebut sudah ada dan sudah kita ukur semuanya, ini sah dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Ini pun sudah saya ajukan ke Badan Pertanahan, kita sudah melangkah kesana dan tinggal tunggu saja proses penyertifikatan,” tuturnya. Senin (24/02/2020)

Menurut Agof,  kami tidak pernah menjual kepada Wenas atau kesiapapun.  Dengan adanya berjalannya kembali Alat Berat ini,  saya mengirim surat kepada pihak kepolisian Asem Rowo untuk memberhentikan. Saya juga kesana memberhentikan alat berat, dari pihak sana sudah berjanji berhenti hari ini. Namun tidak tahu kok berjalan lagi. Otomatis saya akan mengajukan tindak pidananya penyerobotan ini.

“Kita akan berlaku secara hukum bukan secara gontok-gontokan, saya minta hukum yang ditegakkan nanti. Jangan sampai menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Negara kita negara hukum, wajib untuk menegakkan hukum tanpa ada pandang bulu. Saya serius,  siap untuk melaporkan tindak pidana ini, ” menurutnya.

Lanjut Agof,  Wenas mempunyai sertifikat,  namun sertifikatnya dari Persil berapa dan itu pun tidak pernah ada ahli waris dan dari pihak kami pun tidak pernah ada menjual kepada Wenas. Dasarnya dari mana bisa timbul sertifikat. Disitu ada permasalahan yaitu Agus S sama Wenas,  sedangkan fotocopy sertifikat saya dapat dari Agus S. Disitu tertulis,  ternyata persilnya 67 dan di Wenas 67 tidak ada lokasi disitu.

“Pembeliannya dari petok berapa persilnya 67 tidak berada disitu sedangkan kalau petok besar itu melangkah dekatnya rel kereta api, bukan di situ jadi kalau yang ada di situ ada 36, 35, dan 32 terus yang agak di sana itu hampir tengah 61, 63, 67, itu dekatnya rel kereta api sesuai dengan gambar peta Top Dam yang mulai awal mula yaitu Top Damlah yang tahu persis lokasi yang ada di sini kelurahan, ” ungkapnya.

Ir. Agof D. Winarwanto pemilik tanah / M9

Masih dengan Agof,  untuk Top Dam kelurahan BPN kerjasamanya berdasarkan petok D 175 persil 36a,  36b dan 32. Sesuai ini petoknya ada saya belum cek dan saya dari pihak ahli waris dan kita semua tidak pernah ada terjadi jual beli.

“Belum pernah kalau cek secara fisik ke BPN belum kalau yang milik Agus S. sudah ada fotocopynya kalau fisiknya saya belum tahu dari Wenas. Tapi yang jelas bukan di lokasi situ, kita sudah ajukan surat ke Kelurahan. Dari Kelurahan sudah mengecek dan sudah saya ajukan, ” jelasnya.

Agof menambahkan,  saya dapat surat dari Kelurahan secara resmi, saya tidak ada masalah di Kelurahan. Kemudian saya mengajukan ke BPN, dan BPN mencari data untuk kebenaran dulu bukan sebagai pengembalian batas untuk terbit sertifikat dan tidaknya dipersil 36 petok 175.

“Kami keberatan karena kita tidak pernah menjual kepada mereka. Untuk masalah pidananya saya serius akan melaporkan pidana penyerobotan dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Wenas, ” pungkasnya.

Terkait kasus ini, wartawan akan mengklarifikasi dengan pihak terkait. (red)

Komentar

Berita Terkait