Akibat Pengrusakan dan Aniaya, Puluhan Oknum PSHT Situbondo diamankan Polisi

Detiknews.id Situbondo – Kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Kayuputih dan Desa Tribungan, Kabupaten Situbondo. Berhasil mengamankan 80 orang dewasa, 22 orang pelaku diperiksa dan 9 orang masih dibawah umur.

Namun 45 oknum dari perguruan pencak silat Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara yang lain masih proses pemeriksaan.

Tersangka pengerusakan dan penganiayaan / M9

Penanganan kasus melibatkan pejabat Polda Jatim diantaranya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Puji Hendro Wibowo dan Didampingi Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, untuk proses hukum bagi tersangka yang masih dibawa umur terus dilanjutkan, namun tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tua. Proses hukumnya nanti Polda Jatim akan memberlakukan Anak Berhadapan Hukum (ABH).

“Dari 80 oknum yang diamankan, 45 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dari 45 ini ada 9 tersangka yang masih dibawa umur. Kami akan tetap memproses sesuai hukum dan dikembalikan ke orang tua,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu siang (12/8/2020).

Lanjut Trunoyudo, kejadian penganiayaan dan pengerusakan terhadap orang atau harta benda milik warga ini hanya berbatas jalan. Kejadian penganiayaan dan pengerusakan ini terjadi di dua area, adanya kejadian itu Polres Situbondo menerima dua laporan, yang pertama lima laporan polisi dan yang kedua ada 19 laporan polisi

“Atas kejadian tersebut pertama pada tanggal 9 Agustus 2020 diterima lima laporan polisi, dari lima laporan polisi ini terkait dengan kekerasan terhadap seseorang. Yang kedua ada 19 laporan terkait dengan kerusakan kerugian material atau harta benda seperti pecah kaca baik itu rumah, mobil maupun dagangan warung milik warga, ” tuturnya.

Masih dengan Trunoyudo, terkait pengerusakan dan penyerangan yang dilakukan oknum anggota PSHT mereka menggunakan beberapa alat yang sudah diamankan oleh polisi. Diantaranya, batu, kayu serta yang lain.

“Kita sangat menyesalkan adanya peristiwa ini, terlebih saat melibatkan anak-anak dibawa umur. Dan kita sudah amankan beberapa barang bukti dari kejadian tersebut,” ucapnya.

Menurut Trunoyudo, sejauh ini kasus masih dalam proses penyidikan. Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Organisasi apapun dan Perguruan Silat hakikatnya melindungi segenap Bangsa dan Rakyat. Semangat kemerdekaan RI ke 75 harus menjadi ajang persatuan membangun Bangsa dengan ukir prestasi melalui PSHT.

“Jika perbuatan yang dilakukan oknum ini diketahui pengurus, maka polisi juga akan melakukan pemeriksaan kepada pengurus perguruan pencak silat tersebut. Namun, pengurus sudah mempersilahkan pihak kepolisian untuk memproses secara hukum yang berlaku, ” jelasnya.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie menambahkan, bahwa kejadian ini ada di dua TKP. Namun TKP ini sebetulnya ada di satu TKP, hanya kebetulan dua tempat ini dipisahkan oleh badan jalan.

“Kejadian ini ada di satu TKP saja, namun hanya dipisahkan badan jalan saja. Dari kejadian ini para tersangka akan dikenakan pasal 170 kemudian pasal 214, 216, dan di pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Selain itu dalam pengungkapan peristiwa ini, di Back Up penuh oleh Polda Jawa Timur, ” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait