Akibat Asmara, Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pasutri Pembunuhan Berencana

Detiknews.id Surabaya – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto patut di apresiasi pasalnya timnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana hanya 12 hari. Melalui Subdit Jatanras berhasil membongkar Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Curas) yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan mengamankan pasangan suami istri, dengan modus mamancing korban melalui massenger.

Tersangka adalah Kholis Bigi (KB) (36), Siti Khusnul Khotimah (SKK) (25) dan Mochamad Muslik (MM) (34) ketiganya adalah warga desa Kepulungan Gempol Pasuruan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wishnu Andhiko didampingi  Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Oki Ahadian  menjelaskan, awal September anggota Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat Informasi dari saksi yang bernama IUK alias YAK bahwa tersangka KB menghubungi saksi IUM alias YAK menyuruh tutup mulut terkait kejadian tersebut.

Tersangka pembunuhan berencana / M9

“Karena cemburu yang berlebihan. Tersangka KB melakukan pembunuhan berencana. Hanya dalam waktu kurang dari dua minggu Ditreskrimum Polda Jatim tangkap pelaku pembunuh berencana, ” jelasnya. Selasa (22/09/2020)

Lanjut Trunoyudo, diduga Korban ARF dihabisi pelaku karena dipicu adanya hubungan asmara istri Pelaku KB yang berinisial SKK. Kemudian pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dengan tersangka SKK (istri tersangka) dan MM dengan korban bernama ARF.

“Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim patut mendapatkan apresiasi, dari laporan tanggal 3 September 2020, Tersangka pembunuhan berencana dengan korban ARF dapat dibekuk dan ditangkap pada Tanggal 14 September 2020 di Dusun Rejoagung, Pesanggaran Banyuwangi di rumah guru spiritual pelaku berinisial H. SFT, ” ungkapnya.

Komentar

Berita Terkait