Akibat Aksi Anarkis, Polda Jatim Tetapkan 14 Orang Tersangka Dijerat Pasal 170 KUHP

Detiknews.id Surabaya – Polda Jatim tetapkan 14 orang sebagai tersangka Pasca Demo Tolak UU Cipta Kerja. Pasca unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Polri sudah melakukan pengamanan secara Preentiv, preventif. Namun pada aksi unjuk rasa kemarin, ada tindakan yang diluar dalam mengemukakan pendapat.

Polda Jatim sudah mengamankan sejumlah orang baik di Surabaya maupun Malang sebanyak 634, dengan rincian, Malang ada 129 dan Surabaya 505. Saat ini mereka semua telah dilakukan proses pemeriksaan, dan di massa pandemi, mereka juga dilakukan Rapid Test dan Swab Test.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, bahwa kebanyakan mereka ini hanya ikut ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa.

Dari total 634 orang yang diamankan, 620 yang ada di wilayah Malang dan Surabaya dikembalikan ke orang tua. Dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dengan Pasal 170 atau pengerusakan bersama sama.

“Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tua mereka. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Trukoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat petang (09/10/2020).

Harapannya, orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka agar tidak ikut didalam kegiatan dimana mereka tidak mengetahuinya.

Dari kejadian kemarin, banyak Fasilitas Umum (Fasos) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil Polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum yang rusak.

Akibat perbuatannya, 14 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama. Dengan ancaman maksimal hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait