Akibat 15 Anggota Polrestabes Surabaya Aniaya Tersangka, Istri Lapor Bid Propam Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Seorang wanita inisial K warga Brebek Waru Sidoarjo,  datang ke Polda Jatim. K adalah istri salah satu tersangka kasus penggelapan tanggal 12 Februari 2020, yang ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Tipidek.

Datang mengadu ke Bid Propam Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, karena penangkapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tanpa prosedural.

Apresiasi untuk Satreskrim Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap dan membekuk 4 pelaku penggelapan mobil dan 1 diantaranya masih DPO. Ke empat pelaku tersebut adalah, JUN (35), warga gresik, FND (41), warga sidoarjo, NSR (50), warga Rungkut Surabaya dan IWN (39), warga Sidoarjo. Namun patut disayangkan, kalau tidak ada pengaduan dari masyarakat, sebagai pimpinan di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim tidak akan tahu kejadian yang dilakukan anggotanya.

Selain itu pihak keluarga menyesalkan adanya penarikan mobil pribadinya di rumah tanpa ada surat pemberitauan. Kedatangan K ini guna mengadukan salah satu anggota Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Terkait dengan penangkapan suaminya yang dilakukan pihak penyidik Polrestabes Surabaya pada bulan Februari lalu.

K menjelaskan,  saya melaporkan anggota penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya,  dikarenakan tidak adanya pemberitahuan ke pihak keluarga jika suaminya ditangkap polisi atas kasus dugaan penggelapan.

“Dibulan Maret ini pihak kepolisian mengambil paksa mobil pribadi miliknya tanpa ada surat pemberitahuan, ” ungkapnya. Senin (23/03/2020)

Menurut K, saya ke Propam Polda Jatim melaporkan tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur tentang penangkapan kasus suami saya. Selama suami saya ditangkap ada 15 orang anggota melakukan pemukulan dan menginjak injak suami saya terus di setrum.

“Saya berharap dengan pengaduan saya di Polda Jatim ini,  kasus ini bisa ditangani dengan serius, ” pungkasnya.

Sebelumnya perlu diketahui dalam ungkap kasus penggelapan, Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi  Kasatreskrim AKBP Sudamiran mengatakan,  kronologis penangkapan tersebut berawal dari tersangka Jun dan tersangka Lsm alias Putri (DPO) menawarkan kepada para korban dengan modus rental fiktif.

“Setelah menerima unit mobil langsung digadaikan tersangka NSR dan IWN melalui perantara FND dengan harga sekitar Rp 20 juta sampai dengan 25 juta. Kemudian mobil tersebut digadaikan kembali ke orang lain di wilayah sekitar Surabaya dan Madura,” ungkapnya.

Dua puluh tiga mobil tersebut sengaja disewa pelaku dari sejumlah rental di Surabaya dan Iuar Surabaya. Harga sewanya rata-rata Rp 250 ribu sampai 350 ribu per hari.

Barang bukti yang disita petugas waktu itu dari  keempat pelaku, berupa 23 mobil yang digelapkan. Diantaranya, 1 Unit Pick Up Daihatsu Grand Max, 4 unit Daihatsu Sigra, 9 Unit Toyota Avanza, 1 Unit Suzuki Ertiga,1 Unit Nissan Grand Livina, 4 Unit Daihatsu Xenia, 1 Unit Grand Max, 1 Unit Toyota Calya dan 1 unit Suzuki Splash. (M9)

Komentar

Berita Terkait