Advokat Johanes Dipa Widjaja : Tidak Benar Klien Saya Tersangka

Dugaan penggelapan saham, PT Dharma Nyata Press

Detiknews.id Surabaya – Advokat Johanes Dipa Widjaja, juga Kuasa Hukum Dahlan Iskan (Mantan Menteri BUMN). Membantah atas tuduhan akan kliennya, yang dikabarkan sudah menyandang status tersangka. Dalam perkara dugaan penggelapan saham PT Dharma Nyata Press.

Advokat Johanes Dipa Widjaja, juga Kuasa Hukum Dahlan Iskan (kiri.red) / M9

Kasus yang viral beredar, belum terbukti  kebenarannya. Kuasa Hukum mantan Direktur PLN tersebut, menjelaskan kronologi kasus yang ditangani oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim. Namun, beredar kabar tidak benar, tentang adanya penetapan tersangka.

Advokat Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyayangkan, adanya pemberitaan tersebut, karena berdasarkan informasi sesat dan tanpa melalui proses cek and ricek.

“Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur. Itu tidak benar, mengenai status hukum klien kami  yang disebutkan sebagai tersangka. Makanya saya heran, kok malah ada media yang memberitakan, tanpa didasari sumber yang valid,” ujar Johanes Dipa, Kamis (10/7/2025).

Lebih lanjut Johanes Dipa mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini, Polda Jawa Timur, yang menangani perkara ini. Hingga  saat ini, masih belum memberikan keterangan resmi, terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai Tersangka.

“Ini Polda Jawa Timur, tidak pernah memberikan statement yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami. Kok bisa malah diberitakan jadi tersangka, sumbernya siapa? Apa motivasinya memberitakan tanpa ada narasumber yang valid, kalau bukan karena misi pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami,” ujarnya.

“Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik (yang patut diduga ada keterkaitan baik kepemilikan maupun kepentingan dengan pihak lawan).  Dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya,” lanjutnya.

Johanes Dipa menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

“Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait