Detiknews.id Nganjuk – Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Kabupaten Nganjuk, melayangkan aduan resmi kepada Kapolri. Terkait dugaan pelanggaran impor bawang Bombay asal India yang tidak memenuhi standar ukuran. Dalam surat bernomor 001/EXT-ABMI/XI/2025, ABMI menuding ada kelalaian dari pihak Bea Cukai Surabaya yang meloloskan produk substandar tersebut.
Ketua DPD ABMI Kabupaten Nganjuk, Ajat, menjelaskan, bahwa bawang Bombay asal India, yang masuk ke pasar domestik. Memiliki ukuran di bawah 5 sentimeter. Padahal aturan Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2017, secara tegas mensyaratkan ukuran minimal diameter, umbi 5 sentimeter untuk produk impor.
“Masuknya bawang bombay substandar dari India ini membuat petani kami resah. Harga bawang merah lokal anjlok drastis,” ujar Ajat.
ABMI Nganjuk, juga memaparkan, terkait harga. Untuk harga bawang merah yang sebelumnya berada di kisaran Rp 30–35 ribu per kilogram, kini merosot menjadi hanya Rp 15–20 ribu per kilogram. Kondisi ini membuat ribuan petani di Nganjuk dan sekitarnya terancam merugi, mengingat tingginya biaya produksi.
“Nganjuk adalah salah satu sentra produksi bawang merah terbesar di Jawa Timur. Kami yang paling merasakan dampaknya,” keluh Suparmin, salah satu petani setempat.
ABMI menilai kasus impor bawang bombay berukuran kecil bukan hal baru. Pada tahun 2018, Satgas Pangan Polda Jawa Timur pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan PT JS di Surabaya. Dengan barang bukti lebih dari 70 ton bawang bombay berdiameter di bawah 5 sentimeter.
“Kami punya dokumentasi dari lapangan serta keterangan para pedagang pasar. Bawang Bombay itu masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” lanjut Ajat.
Melalui surat aduan tersebut, ABMI Nganjuk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menindak tegas para pelaku, yang diduga melanggar ketentuan impor dan merugikan petani lokal.
“Kami berharap Bapak Kapolri dapat merespons aduan ini. Jika dibiarkan, petani lokal bisa gulung tikar,” tulis ABMI dalam suratnya.
Selain ke Kapolri, surat aduan itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polda Jatim, KPK, dan Gubernur Jawa Timur. (M9)





Komentar