Detiknews.id Surabaya – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur. Karantina Jatim musnahkan 4,4 ton benih jagung asal Thailand, yang telah telah terinfeksi bakteri Pantoea Stewartii Subsp. Stewartii.

Karantina Jatim, berkomitmen menjadi garda terdepan untuk menjaga kelestarian dan keamanan hayati. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Salah satunya untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menjelaskan, tugas pokok dan fungsi Karantina. Yaitu mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan OPTK. Selain itu juga pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
“Bakteri Pantoea Stewartii Subsp. Stewartii, sangat berbahaya sehingga harus dicegah penyebarannya. Bakteri ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar pada jagung. Menyebabkan kematian seratus persen pada tanaman inangnya jika infeksi terjadi pada awal pertumbuhan tanaman. Inang lainnya yaitu tebu, padi, nangka, dan lainnya,” ujar Hari dalam siaran pers di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/7).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Jawa Timur, Tandes, Surabaya. Turut hadir pemilik barang dan pemangku kepentingan lain, seperti kepolisian, Bea Cukai Juanda dan Tanjung Perak, serta TNI.
Sebagai informasi, pemasukan benih jagung manis asal Thailand melalui Bandara Juanda, telah melalui proses tindakan karantina pemeriksaan kesehatan. Komoditas tersebut merupakan kategori risiko tinggi sehingga perlu pemeriksaan di laboratorium dan hasilnya dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii. Bakteri tersebut merupakan OPTK kategori A2 yang sudah ada di Indonesia, tetapi penyebarannya masih terbatas.
“Berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemusnahan media pembawa atau komoditas, dilakukan apabila setelah pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” jelas Hari.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia No. 571 Tahun 2025, terdapat 15 jenis OPTK yang dilarang masuk ke dalam NKRI. Ini bisa terbawa pada benih jagung, meliputi bakteri, cendawan, virus, dan gulma.
Lebih lanjut, Hari menyebutkan, bahwa peran masyarakat dan pemangku kepentingan, dalam penyelenggaraan Karantina sangat berdampak. Untuk mewujudkan pertahanan hayati atau biodefense.
“Ini sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, Karantina menerapkan biosekuriti untuk pertahanan hayati. Pelindungan sumber daya alam hayati merupakan perwujudan dari tujuan bernegara. Yaitu, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Salah satu bentuk pelindungan dilakukan melalui penyelenggaraan Karantina, sebagai upaya yang dilakukan negara. Untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi warga negara. (M9)
Komentar