Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Wilayah Banten Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

DetikNews.id Banten – Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Banten Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Organisasi profesi khawatir pengesahan rancangan undang-undang mengancam keselamatan dan berdampak pada kemunduran pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kesehatan merupakan hak setiap warga negara menjadi hak universal di dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948 dan hak yang dilindungi serta diamanahkan oleh Konstitusi Negara UUD RI tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada 2016 WHO menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan Negara – negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.Hal itu dikatakan Dr. Darmawan M Sophian ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten pada Konferensi Pers di CDC Coffe & Bakery Tangerang, Jum’at (18/11/2022).

“Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil”, katanya.

Jaminan hak warga negara atas kesehatan diamanahkan kepada Negara sebagaimana tercantum dalam UUD RI tahun 1945 pasal Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini. Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya (stakeholders) dan masyarakat.

Mungkin Anda Suka

Komentar

Berita Terkait