Waspada Pinjol Ilegal, OJK dan Pemerintah Himbau Masyarakat Cek Legalitas

Detiknews.id Jakarta – Maraknya Pinjaman On Line (Pinjol) Ilegal yang beroperasi tidak memenuhi syarat beredar di masyarakat. Seperti yang terjadi di Jawa Tengah pinjaman Rp. 5 Juta membengkak hingga Rp. 80 Juta. Terkait ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah berkomitmen untuk menghentikan Pinjol Ilegal yang meresahkan masyarakat, dan menghimbau untuk cek legalitas. Hal ini disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Seringkali Pinjol Ilegal melontarkan ancaman dan teror kekerasan kepada nasabah, untuk hal ini masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.

Menkopolhukam Mahfud MD @mohmahfudmd menyatakan bahwa pinjol illegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat.

“Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar. Jika masyarakat mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor,” terangnya.

Lanjut Mahfud, kita hanya akan melakukan tegas terhadap pinjol ilegal, untuk pinjol legal dan sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan,” sambung Mahfud.

“Yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskrim Polri akan melakukan tindakan masif sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang dipaksa untuk membayar, jangan mau bayar, karena itu ilegal,” tegasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso @wimboh.ojk juga berpesan kepada Pinjol legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.

“Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online,” jelasnya.

Masyarakat dihimbau, selalu #CekDulu legalitas penawaran pinjol yang kamu terima ke Kontak OJK @kontak157 melalui telepon 157, atau WA 081 157 157 157. Kamu juga bisa lihat daftar pinjol yang legal di www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK

#OJKIndonesia #Keuangan #Pinjol #PinjamanOnline #BerantasPinjolilegal #PakaiYangLegal #Fintech #FintechLending #BijakKeuangan #AwasPinjolilegal #PinjolLegal #LaporkanPinjolIlegal #PulihBersama #EkonomiTumbuhIndonesiaTangguh #IndonesiaTangguh

Simak pernyataan Menkopolhukam dan Ketua Dewan Komisioner OJK lebih lanjut dalam postingan berikut ini. https://www.instagram.com/tv/CVO38cUj93D/?utm_medium=copy_link

Komentar

Berita Terkait