Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Spesialis Curas

Detiknews.id Surabaya – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Berdasarkan 2 laporan masyarakat yaitu Laporan Polisi LP/ B/ 1774/ XII/ RES.1.8./ 2020/ Jatim/ Restabes Surabaya dan LP/ 73/ X/ RES.1.8./ 2020/ Reskrim/ Res Pelabuhan Tanjung Perak. Berakibat fatal terhadap korban yang  masih berumur 6 tahun, hingga kini masih berada di Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya.

Dalam relese, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, pelaku spesialis Curas bernama DI warga Surabaya. Pelaku merupakan residivis yang baru keluar di bulan Agustus.

“Pelaku adalah spesialis Curas yang beroperasi di wilayah Surabaya Utara dan Terminal Bungurasih,” paparnya saat relese ungkap kasus Curas di halaman Mapolrestabes Surabaya di Jalan Raya Sikatan Surabaya. Senin (21/12/2020)

Disinggung soal berapa kali melakukan perampasan, Wakapolres menegaskan, pelaku telah melakukan selama 7 x semenjak dia keluar dari Lapas.

“Untuk target operasi di Jalan Raya Tidar, Jalan Demak dan Kalianak sebanyak 2x. Sementara untuk wilayah Osowilangun sudah merampas 3x. Kita melakukan tindakan tegas dan terukur kepada DI. Untuk pelaku inisial KR melarikan diri, 1 pelaku dinyatakn DPO. Jika tidak menyerahkan diri maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Menurut Wakapolrestabes Surabaya, ini merupakan pekerjaan dia selama ini. Kali ini mereka keterlaluan karena korbannya anak umur 6 tahun. Saat melintas dimalam hari. Kemudian anaknya yang berumur 6 tahun terjatuh mengalami luka di bagian kepala sampai rawat inap di Rumah Sakit. Sementara ibunya yang hanya terluka ringan.

“Kronologi kejadian dengan menarik tas korban, saat melintas dari Gunawangsa Mall menuju Jalan Raya kedungdoro Surabaya, sesampainya di Jalan Raya Tidar Surabaya. Tiba-tiba korban di pepet oleh 2 orang laki-laki yang tidak di kenal dan menarik paksa tas korban,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita unit Jatanras Polrestabes Surabaya / M9

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, No. Pol : L 6426 QK dan kunci kontak (sarana), 1 buah helm warna hitam, 1 lembar jaket warna biru dongker, 1 buah tas warna hijau, 2 unit HP, 1 lembar baju anak-anak warna pink yang ada bercak darah korban.

Akibat perbuatannya, Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait