Detiknews.id Malang – Minuman Keras (Miras) atau minuman beralkohol, kembali beredar bebas. Kali ini berada di wilayah Kota Malang yang berada di sekitar Masjid dan Sekolah. Terkait ini, diduga pemangku kepentingan wilayah Kota Malang, terasa di bungkam. Pasalnya, ada dugaan dua Toko Miras, menjual Miras berbagai jenis yang berkedok Toko Sembako dan Toko Minuman non Alkohol.

Toko Girun diduga sedia Miras, berkedok jual sembako dan minuman non alkohol. Berlokasi di Jalan Muharto nomer 49, Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Diduga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selain itu, parahnya lagi, lokasi tempat usaha berada di antara tempat Ibadah, Masjid Darussalam dan Sekolah Taman Kanak (TK) Arema, yang berada di Jalan Nakula RT 1 / RW 2, Kota Malang.
Siti warga Kota Malang, menuturkan, setiap ia menjemput anaknya pulang sekolah. Selalu melewati Toko Girun, dan ramai dikunjungi orang. Namun tidak belanja sembako tetapi belanja Miras. Seolah dijual bebas dan kebal hukum.
“Saya kaget, saat saya belanja telur. Di dalam toko kan ramai orang. Ternyata mereka tidak membeli sembako tetapi membeli Miras. Mayoritas orang yang keluar dari Toko Girun belanja untuk beli Miras. Ternyata, toko ini menjualnya. Kog di beri ijin ya, sama Walikota. Toko ini sudah buka, saat anak-anak pulang sekolah. Saya kawatir, apalagi anak-anak sekolah lalu lalang,” jelasnya, Selasa (27/05/2025).
Ditempat yang berbeda, melalui Seluler, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta menuturkan, Miras tergolong barang yang di atur mulai dari pembuatannya, Penjualan miras itu diatur, kalo tidak sesuai ya ga boleh. Ada di Permendag, yang mengatur soal Miras.
“Penting untuk menghindari konsumsi miras atau meminumnya dengan bijak, terutama bagi anak-anak dan remaja. Tetapi, jika peredarannya berada di lingkungan Sekolah, tempat Ibadah dan Pondok Pesantren, itu tidak boleh,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pelanggaran pada UU Kesehatan, yang ada pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, aturan ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk pembatasan penjualan di dekat sekolah dan tempat ibadah.
Dalam Peraturan Daerah, beberapa daerah menetapkan larangan penjualan minuman beralkohol di dekat lembaga pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya dengan jarak minimal 400 meter.
Jika Toko minuman non-Alkohol, menjual Miras beralkohol. Ini juga melanggar, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/ PER/ 4/ 2014, aturan ini juga mengatur tentang penjualan minuman beralkohol, termasuk larangan menjual di minimarket.
Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 tentang NPPBKC. Dalam satu (1) ijin hanya untuk satu (1) alamat. Tidak bisa satu (1) ijin untuk alamat yang berbeda. Selain itu, ini melanggar PMK Nomor 66/ PMK.04/ 2018.
NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Siapa saja yang wajib memiliki NPPBKC? Yang wajib memiliki NPPBKC, yaitu:
1. Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
2. Kewajiban memiliki NPPBKC sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. Barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.
3. Dalam hal orang yang wajib memiliki NPPBKC merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
Masyarakat berharap, kepada semua pemangku kepentingan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur khususnya. Untuk memperhatikan hal seperti ini, karena banyak pelanggaran yang harus ditegakkan.
Selain itu, adanya UU Kesehatan, dengan peraturan terkait dan peraturan daerah, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, termasuk dengan mengatur larangan penjualan di dekat sekolah dan tempat ibadah. (M9)
Komentar