Detiknews.id Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana ITE dengan modus penipuan korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong. Dengan total 10 korban, salah satu korban rugi Rp.120 juta. Tersangka bernama MFF (43) asal Jakarta warga Darmo Indah Timur blok S-6 RT 5 RW 6 Tandes Kota Surabaya.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Ahmad Yusep Gunawan, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan beberapa PJU.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membuka kegiatan, hari ini Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Siber berhasil mengamankan pelaku tindak pidana UU ITE. Dengan banyak korban dari Pekerja Migran Indonesia di Hongkong,” tuturnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menuturkan, Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Semoga kami semua diberikan kelimpahan dari Allah SWT. Tadi disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, kali ini Polda Jatim berhasil membongkar penipuan dan eksploitasi wanita pekerja PMI di Hongkong. Cukup memprihatinkan, kasus ITE.
“Pelaku mengaku pengacara, kemudian eksploitasi korban, dengan disetubuhi dan direkam. Selanjutnya diperas untuk di mintai uang, dengan alasan untuk modal bisnis. Jika tidak mau maka akan disebarkan. Dengan penegakan hukum yang kami lakukan, harapannya bisa membantu korban lain untuk melaporkan,” terangnya.
Ditempat yang sama, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman memaparkan, kami Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kejadian yang dilaporkan dari bulan November 2022 hingga kini. Informasi dari divisi hubungan Internasional. Dari hasil informasi, kemudian kami lakukan pengembangan kasus eksploitasi korban ini. Terduga pelaku ada di Jawa Timur, dan korban ada di Jawa Timur.
“Pelaku ini sudah banyak menimbulkan korban dengan melakukan penipuan, pemerasan, UU ITE terkait pornografi. Seseorang yang bernama MFF. Untuk TKP ada di 2 yaitu sebagian di Hongkong dan di Hongkong dan Dusun Boyolangu Kecamatan Boyolangu Tulungagung Jawa Timur,” paparnya.
Lanjut Dirkrimsus, korban sementara masih 10 orang. Modus pelaku merayu korban untuk ditipu melalui media sosial. Kejadian bermula pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan TANTAN, kemudian menjalin hubungan mengaku sebagai pengusaha atau pengacara. Untuk meyakinkan korban, pelaku mendatangi keuangan korban serta pergi menemui korban di Hongkong dengan alasan bisnis.
“Dengan alasan bisnis pelaku mendatangi korban di Hongkong. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan merekam mengambil foto korban dalam keadaan telanjang. Selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan usaha selain itu juga pelaku mengancam serta mengirim foto telanjang korban. Untuk kerugian dari pelapor senilai Rp. 120 Juta, didapat dari pinjaman jasa keuangan di Hongkong,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (M9)
Komentar