Detiknews.id Surabaya – Residivis Tipu Gelap sejumlah 4 kali bernama Lili Yunita (48) yang tinggal di Apartemen Puri Matahari, warga Indrakila Pacar Keling Tambaksari Surabaya. Diamankan Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar penipuan dan penggelapan senilai Rp. 48,9 Miliar. Kegiatan ungkap kasus dipimpin Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit Kamneg AKBP Rofikoh Yunianto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan, tersangka sudah 4 kali masuk penjara. Dengan kasus yang sama. Awalnya mereka menjalin pertemanan antara korban dan tersangka. Tersangka sendiri adalah warga Surabaya, dan karyawan swasta di salah satu perusahaan.
“Kali ini modusnya tersangka mengajak pelapor bekerja sama sebagai pendana untuk pembebasan lahan di daerah Osowilangun Surabaya dan akan diberi keuntungan akhirnya menyerahkan dana senilai 48 miliar 900 juta secara bertahap. Selain itu banyak jenis investasi bodong yang ditawarkan kepada para korban, ” tuturnya. Kamis (06/05/2021)
Lanjut Gatot, sebelum uang ditransfer tersangka yakni memberikan cek kepada pelapor pada saat dicairkan ternyata cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan rekening ditutup,” terangnya.
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, barang bukti yang disita petugas berupa Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA, 1 bendel dokumen slip setoran bank, 5 bonggol cek bank BCA atas nama Doe Sun Bakery.

Komentar