Tipu 48 Miliar, Residivis Cantik Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Residivis Tipu Gelap sejumlah 4 kali bernama Lili Yunita (48) yang tinggal di Apartemen Puri Matahari, warga Indrakila Pacar Keling Tambaksari Surabaya. Diamankan Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar penipuan dan penggelapan senilai Rp. 48,9 Miliar. Kegiatan ungkap kasus dipimpin Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit Kamneg AKBP Rofikoh Yunianto.

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus tipu gelap Rp. 48 Miliar /M9

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan, tersangka sudah 4 kali masuk penjara. Dengan kasus yang sama. Awalnya mereka menjalin pertemanan antara korban dan tersangka. Tersangka sendiri adalah warga Surabaya, dan karyawan swasta di salah satu perusahaan.

Baca Juga
Waspada Situs Resmi Jadi Ajang Judi, Residivis Spesialis Hacker Diamankan Siber Polda Jatim

“Kali ini modusnya tersangka mengajak pelapor bekerja sama sebagai pendana untuk pembebasan lahan di daerah Osowilangun Surabaya dan akan diberi keuntungan akhirnya menyerahkan dana senilai 48 miliar 900 juta secara bertahap. Selain itu banyak jenis investasi bodong yang ditawarkan kepada para korban, ” tuturnya. Kamis (06/05/2021)

Lanjut Gatot, sebelum uang ditransfer tersangka yakni memberikan cek kepada pelapor pada saat dicairkan ternyata cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan rekening ditutup,” terangnya.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, barang bukti yang disita petugas berupa Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA, 1 bendel dokumen slip setoran bank, 5 bonggol cek bank BCA atas nama Doe Sun Bakery.

Baca Juga
Arisan Sultan Sosialita Generasi Z Surabaya Rugi Rp 5 Miliar, Lapor ke Polisi

“Selanjutnya, 2 unit R4 merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit R4 jenis Mercedez Benz, 3 unit R4 jenis Pick Up, 6 buah jam tangan berbagi merk (Rolex Muller), 3 buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp.100 Juta,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI nomer 8 Tahun 2010. Dengan ancaman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait