TikTok @calonistri71600 Sebarkan Ujaran Kebencian, Dirkrimsus Polda Jatim : Pelaku Tidak Terafiliasi Paslon Manapun

Ditreskrimsus Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa Arjuna Wijaya (AW) (23) warga Probolinggo pemilik akun Tiktok @calonistri71600, ditangkap akibat ujaran kebencian.  Pelaku atau yang bersangkutan, bukan tim atau tidak terafiliasi dengan salah satu Paslon manapun.

Tiktok @calonistri71600 menyebarkan ujaran kebencian dengan mengancam menembak Anies Paslon nomer 01. Pemilik akun AW, ditangkap Subdit V Siber Unit IV Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Jember.

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menuturkan, kronologi penangkapan AW pemilik akun Tiktok @calonistri71600. Bermula dari anggota yang melakukan operasi Digital di Media Sosial (Medsos).

“Kami Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi Medsos dalam rangka Pemilu Damai. Sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto untuk membantu mensukseskan Pemilu Damai, dengan melakukan pengamanan di setiap pergerakan digital yang merugikan masyarakat melalui dunia maya. Ini sebagai upaya kami untuk antisipasi peredaran berita hoax maupun cuitan ujaran kebencian,” tuturnya.

Kombes Luthfie juga membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600.

“Benar, kami sudah mengamankan AW. Pelaku telah mengakui perbuatannya. Untuk saat ini, anggota masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Pelaku yang bersangkutan bukan tim atau tidak terafiliasi dengan salah satu Paslon manapun,” jelasnya melalui WhatsApp.

Tim Gabungan mengamankan pelaku ke Mapolda Jatim, diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, membenarkan tim gabungan Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menangkap pengguna medsos pengancam calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan.

“Sudah ditangkap dan saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Untuk prosesnya pelaku akan dijerat pasal UU ITE. Pastinya, pasal undang-undang ITE, pasal-pasal lain akan didalami,” tuturnya usai kegiatan LDII Deklarasi Damai. Sabtu sore (13/01/2024). (M9)

Komentar

Berita Terkait