Detiknews.id Surabaya – Dua Minggu Eksekusi, Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 12 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Roda 2 (R2). Hasil ungkap kasus Curanmor, dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko dan tim.

Subdit Jatanras Polda Jatim, tempo dua minggu menangkap 12 tersangka Curanmor, dengan Laporan Polisi (LP) di 17 TKP. Ini kolaborasi Unit III dan Unit IV, akhirnya 12 tersangka berhasil diamankan. Salah satunya masih dibawah umur, ironisnya lagi satu keluarga melakukan Curanmor. Kapolda Jatim Pol Nanang Avianto, memberikan apresiasi terhadap kinerja Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
“Modus para tersangka, para pelaku mencari kendaraan R4 dan R2 yang terparkir di teras rumah, halaman parkir ruko dan di pinggir area persawahan. Dalam keadaan sepi dan minim pengawasan serta kendaraan, yang tidak dilengkapi kunci ganda,” tutur Dirreskrum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, Jum’at (01/08/2025)
Menurut Kombes Widi Atmoko, kedua belas tersangka dengan pencurian berbeda. Melakukan aksi Curanmor di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Mereka beraksi di 17 TKP. Ironisnya ada satu keluarga yang ikut melakukan Curanmor dengan melibatkan ketiga anaknya, salah satunya masih dibawah bawah umur. Mayoritas dari para pelaku Curanmor ini menyasar motor yang ditinggalkan sendirian. Selain itu, menyasar di jalanan sepi dan area persawahan,” ungkapnya.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur menambahkan, kami dari Jatanras melakukan operasi ini, kolaborasi Unit III dan Unit IV dengan tempo dua minggu.
“Kami bersama Unit III dan Unit IV, berhasil menangkap 12 pelaku Curanmor hanya dengan tempo dua minggu. Ada pelaku yang residivis, yaitu pelaku dari Pasuruan 1 orang dengan 4 kali dan 1 orang lagi 3 kali, masuk penjara di tahun 2018. Ini pentingnya, kami melihat pola kriminalitas ini agar tidak terulang kembali,” jelasnya.
Rahmat, salah satu korban, merasa terimakasih telah kembali motor satu-satunya yang ia miliki.
“Saya pribadi mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Jatim. Akhirnya, motor saya yang hilang dua minggu lalu bisa kembali kembali,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita petugas, berupa, 17 unit sepeda motor berbagai merk, satu unit mobil pickup merk Grandmax, satu unit HP merk Samsung milik Tersangka AO, satu unit mesin merk Happy, satu kunci potong kaos milik tersangka MS dan AS.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Curat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Selain itu, tersangka lainnya juga dijerat Tindak Pidana Curas. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (M9)
Komentar