Subdit IV Tipidter Polda Jatim Bongkar BBM dan LPG Subsidi Tanpa Ijin Edar

Ditreskrimsus Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus minyak dan gas bumi. Berhasil mengamankan 1 tersangka S, dan tersangka lainnya N masih DPO. Pasalnya, telah melakukan penyalahgunaan berupa  pemindahan Gas dari tabung LPG 3 kg (Subsidi) ke tabung LPG kosong (non subsidi) dan dijual lagi tanpa ijin edar.

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, kedua tersangka sejak bulan November 2023 telah beroperasi. Akhirnya, hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, berhasil diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim

“Petugas Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati pelaku S, saat melakukan pemindahan gas dari isi tabung LPG yang disubsidi pemerintah (LPG 3 kg) dimasukkan ke dalam tabung LPG Non subsidi (LPG 12 kg dan 50 kg) di TKP yaitu di Gudang Jalan Sili Nomor 22 Manaruwi, Bangil, Kabupaten Pasuruan,” tuturnya. Kamis (07/03/2024)

Menurut Kombes Luthfie, cara pelaku melakukan pemindahan yaitu, tabung 3 kg yang berisi gas sebelumnya direndam menggunakan air panas (jika cuaca dingin), kemudian memindahkan isi gas dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung

“Untuk kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari LPG 3 kg ke tabung LPG berukuran masing-masing 5.5 kg membutuhkan 2 tabung gas LPG 3 kg, LPG 12 kg membutuhkan 5 tabung gas LPG 3 kg, dan LPG 50 kg membutuhkan sekitar 18-19 tabung gas LPG 3 kg,” jelasnya.

“Kedua pelaku memperoleh LPG 3 kg dengan cara membeli di wilayah Sidoarjo dan menjual LPG yang telah diisi dengan gas yang berasal dan LPG 3 kg tersebut ke Toko Kelontong dan Tukang Las di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya,” terangnya.

Tersangka S mengaku setiap penjualan memperoleh keuntungan rata-rata yang diperoleh setiap bulannya sekitar Rp 10 juta.

“Adapun kapasitas pembelian LPG 3 kg (isi) setiap harinya sebanyak 270 – 300 tabung LPG per kg. Setelah gas dipindahkan, saya memberi tutup segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online melalui Shopee) pada tabung yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual,” ungkap S.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, maksimal penjara 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 juta. (M9)

Komentar

Berita Terkait