Detiknews.id Surabaya- Subdit II Ditressiber Polda Jatim, melalui Unit IV berhasil mengamankan Scammer Asusila. Bernama AMA asal Solok, warga Jakarta Selatan. Korban Mawar (16), terjebak melalui hubungan di media sosial. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025, tercatat pada 7 Juli 2025.

Kegiatan ungkap kasus dibuka oleh Kaur Penum, Kompol Gani Darma. Didampingi Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Dr. Nandu Dyanata dan Kanit IV Ditressiber Polda Jatim, Kompol Rudi Hidajanto. Ungkap kasus berada di Balai Wartawan Polda Jatim, Jum’at (15/08/2025).
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Dr. Nandu Dyanata, menjelaskan, kasus ini bermula pada pertengahan 2024. Ketika pelaku berinisial AMA berkenalan, dengan korban melalui media sosial. Hubungan keduanya berlanjut intens melalui aplikasi WhatsApp, hingga menjalin hubungan jarak jauh (LDR).
“Kedekatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meminta korban mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi. Pelaku mengancam akan menyebarkan konten tersebut, jika korban menolak memenuhi permintaannya,” ungkap Nandu.
Menurutnya, Pada Mei hingga Juli 2025, karena tidak lagi menerima “konten baru” dari korban. Pelaku yang cemburu, mengetahui korban memiliki hubungan dengan orang lain. Akhirnya, mengunggah foto dan video asusila itu ke sebuah grup Telegram.
“Hasil penyelidikan menunjukkan motif pelaku murni karena cemburu, tidak ada tujuan ekonomi. Korban adalah anak berusia 16 tahun, dan selama hubungan tidak pernah bertemu langsung. Semua komunikasi berlangsung via daring,” tegas Nandu.
Ditambahkan oleh Nandu, kasus ini sudah masuk tahap I dan pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 6 miliar sesuai UU ITE dan UU Pornografi. Polda Jatim juga memberikan pendampingan, kepada keluarga korban. Agar aktivitas dan pendidikan korban, dapat kembali normal.
“Saat ini korban trauma, kami melakukan upaya pendampingan melalui psikolog. Korban tidak mau melanjutkan sekolahnya. Sehingga, keluarga korban memberikan solusi untuk pindah sekolah,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal 27 ayat (1) melarang distribusi, transmisi, dan pembuatan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaa. Juga dijerat Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp. 250 juta dan maksimal Rp. 6 miliar. (M9)
Komentar