Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan LP-A/ 26/ IV/ RES.2.5/2021/ SUS/ SPKT/ Polda Jatim. Unit III Subdit V Siber Polda Jatim berhasil mengungkap Tindak Pidana Ilegal Akses (Hacker). Dengan mengamankan 4 pelaku spesialis Hacker, modus bobol Kartu Kredit untuk digunakan beli bitcoin atau uang elektronik.
Keempat tersangka adalah HTS (koordinator) warga Bekasi, AD (eksekutor) warga Cilacap Jateng, RH (pengumpul data) warga Pasuruan Jatim, dan RS (penyedia akun paxful-data milik orang lain) warga Solo Jateng.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa 4 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai Koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.
“Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain,” ujar Gatot.
Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi didampingi Kasubdit Siber AKBP Wildan Albert menjelaskan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.
“Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS diterima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi,” ungkap Farman.
Lanjut Zulham, kami mengamankan 4 orang pelaku, 4 orang ini saling keterkaitan satu sama lain. Salah satu tersangka juga ada yang ikut pasar saham 3 kali. Korban sebagian besar dari luar negeri.
“Modusnya, dalam hal ini mengambil akun kredit card kemudian akun itu diolah, hasil olahan dibelikan Crypto atau Bitcoin. Mereka saling bekerjasama, sudah memperoleh ratusan juta. Kurang lebih 300 jutaan. Mereka saling bekerjasama untuk uang hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Zulham menambahkan, kasus ini akan dikembangkan. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pembobol Kartu Kredit untuk Bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP. (M9)
Komentar