Sidang Kasus Dirut PT Corpus Prima Mandiri, Jaksa Hadirkan Saksi Marketing

Detiknews.id Surabaya – Perkara Pidana Dirut PT Corpus Prima Mandiri (CMP) menemukan titik terang. Saksi marketing Trimitra Jaya Raya agen dari PT CMP, Hernando yang juga mantan pegawai Citi Bank dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai saksi fakta pada sidang perkara Direktur Utama Corpus Group Kristhiono Gunarso (terdakwa).

Hernando yang juga mantan pegawai Citi Bank tersebut, direkrut oleh Tanu Adiwijaya selaku bos PT Trimitra Jaya Raya, Saksi menceritakan didepan majelis hakim, saat dirinya mengajak sejumlah calon nasabah yang merupakan pegawai Citi Bank juga.

Saat ditanya Jaksa Sangadji, SH, MH dari Kejagung Jakarta, saksi Marketing Trimitra Jaya Raya agen dari PT CMP, Hernando menceritakan, kronologi kejadian

“Saya jelaskan ke nasabah kalau corpus perusahaan sehat dan bonafide, 2018 hingga 2021 tidak pernah macet pencairan, bunga terakhir tahun 2021 tidak cair lagi dari investor ke PT CMP saya yang berikan rekening dari Tri Mitra ke investor, dan yang didapat investor adalah warkat semacam deposito (Bukan Deposito). Mereka tahu dananya tidak ada disaya adanya di Corpus,” kata saksi diruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (13/4)

Ditambahkan, Jika dirinya pernah jadi investor di PT Corpus namun saat ditanya apakah kenal dengan Nurhasan (Iwan) mengaku tidak mengenal ketika ditanya Jaksa Harwiadi, SH dari Kejari Surabaya.

“Saksi kenal dengan Nurhasan Iwan,”tanya JPU Harwiadi.

“Saya juga pernah jadi investor saya percaya ke pak Kristhiono Gunarso, Investor ada 8 orang total 7 M (Miliar) saya tidak kenal dengan Oon Suhendi, ya kenalnya saya dengan Iwan,”ujar Hernando didepan majelis Hakim yang di Ketuai Saefudin.

Komentar

Berita Terkait