Siber Polda Jatim Tangkap Lagi Spesialis Bobol Kartu Kredit Negara Amerika

Detiknews.id Surabaya – Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengembangan kasus Tindak Pidana Ilegal Akses (Hacker). Akibatnya, warga negara Amerika rugi Ratusan Juta. Sebelumnya, berhasil menangkap 2 pelaku kemudian menangkap lagi 2 pelaku bernama FSR warga Bekasi dan AZ warga Jakarta. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi, Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert dan tim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, Siber Polda Jatim menangkap lagi 2 tersangka hasil Pengembangan pembobolan kartu kredit warga negara asing.

“Tersangka warga Bekasi dan satunya Warga Jakarta. Modusnya adalah tersangka FSR sebagi penyedia layanan rekening bersama. Dalam hal ini tersangka memfasilitasi tersangka dan HTS pelaku terdahulu dalam melakukan transaksi jual beli data Kredit card dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama, ” tuturnya.

Siber tangkap lagi 2 tersangka pembobol kartu kredit / M9

Lanjut Gatot, sedangkan tersangka AZ berperan sebagai pengirim data email.

“Kemudian dari data email yang di kolektif diteruskan kepada tersangka HTS. Selanjutnya, sebelumnya yaitu HTS dan AD berperan mengolah data tersebut,” jelasnya. Senin (28/06/2021)

Ditempat yang sama Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan, kejadian bermula kedua tersangka HTS dan PS sepakat menggunakan Rekening Bersama (Rekber) kemudian membuat grup Facebook dengan transaksi sebagai penjual pembeli dan penyedia Rekber.

“Selanjutnya melakukan transfer rekening bersama, kemudian konfirmasi dana masuk ke rekening bersama. Tersangka HTS konfirmasi penerimaan barang. Setelah itu, FSR penyedia rekber transfer dana ke saudara PS,” terangnya.

Lanjut Zulham, setelah tersangka PS menerima konfirmasi dana masuk. Selanjutnya, tersangka menerima komisi kesepakatan. Kemudian tersangka FSR menghapus grup Facebook messenger.

“Dari hasil pengembangan ini, keempat tersangka ditangkap dari tempat yang berbeda. Melalui akun Paxful pengumpulan data milik orang lain terlacak oleh kami. Data layanan akun Bank Of America, akhirnya banyak warga negara Amerika rugi ratusan juta,” tandasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 2 buah handphone, 1 buku tabungan BCA, 1 ATM BCA, 1 kartu BTPN Jenius dan Akun Facebook.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 (2) Jo Pasal 48 (2) UU RI nomer 19tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomer 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 480 KUHP atas Pada 55 dan 56 KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait