Detiknews.id Surabaya – Sebarkan website konten bermuatan pornografi sekaligus pengelola, AAS (30) asal Malang Jawa Timur diamankan Subdit V Unit III Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon dan Kanit III Siber Polda Jatim Adhy Putranto.
“Subdit V Siber Polda Jatim berhasil menangkap pembuat dan mengelola website. Total ada 26.000 konten asusila, 3.000 konten pornografi anak dibawah umur dari 280 website. Untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat website bermuatan pornografi anak,” tutur Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Setiawan.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa website tersebut sudah ada sejak tahun 2020. Dalam prosesnya, tersangka menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video yang diambil dari laman. Dari itu, tersangka memosting melalui web miliknya.
“Pelaku mendapat keuntungan yang besar dari iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung mengakses konten video yang ada. Di mana, setiap seribu kali klik per hari tersangka meraih keuntungan USD 0,7. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp 96 juta per bulan. Kita bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi Rp. 1 Miliar yang dia dapatkan,” kata Luthfie.
Ditempat yang sama, Kasubdit V Siber AKBP Charles P. Tampubolon menambahkan, tersangka diamankan pada tanggal 28 Mei 2024 di rumahnya.
“Subdit V Siber Polda Jatim melakukan penangkapan, berawal dari penyelidikan yang kemudian ditelusuri dan hasil pengembangan kasus dan menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi,” jelasnya.
Ada 26.000 konten video asusila dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur.
“Saat dilakukan penelusuran website ini bisa diakses tanpa VPN. Ini ada kelebihan sendiri websitenya, tanpa VPN bisa mengakses website tersebut,” ujar Charles.
Terkait konten, ia mengatakan sementara ini tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka sebagai aktor intelektual dalam pembuatan video tersebut.
“Keterangan sementara bukan intelektual pembuat video, tapi mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website. Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video,” jelasnya.
Barang bukti yang di sita petugas berupa, 1 buah PC, 2 handphone, 1 akun web hosting spaceship, 1 akun web hosting contabo, enam akun Gmail, 1 buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, 1 akun paypall dan 1 buah akun aplikasi luno crypto.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar. (M9)
Komentar