Detiknews.id Surabaya – Akun Umar Fauzhi Aschal di media sosial Facebook dibekukan, pasalnya telah memposting ujaran kebencian. Terkait ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap Umar Fauzhi (25) karyawan ekspedisi yang berkantor di Kenjeran Surabaya. Merupakan warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan Albert.
Kronologi kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB. pemilik akun facebook atas nama “Umar Fauzhi Aschal”. Telah menulis status provokatif yang ditulis di grup “Kabar Bangkalan”.
Isi dari status tersebut berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni “tretan Madureh di Tanean Suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.
Dengan kejadian ini, Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, bahwa perkembangan kasus Covid-19 di dunia maupun di Indonesia mengalami peningkatan. Seperti di Jawa Timur, khususnya Bangkalan, Madura.
“Atas dasar inilah, Forkopimda Jatim melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Kamis (24/06/2021)
Lanjut Kabid, namun ditengah upaya menekan penyebaran Covid-19. Masih ada masyarakat yang menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura.
“Sehingga Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, harus mengamankan pelaku. Karena pelaku telah membuat ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu,” tambahnya.
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, mengungkapkan, bahwa modus pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura. Untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.
“Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli Siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di interograsi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku, menyesal melakukan ini. Dan berjanji tidak melakukan perbuatan seperti ini kembali. Ini sudah beberapa kali memposting ujaran kebencian, motifnya adalah ikut-ikutan temannya.
“Atas perbuatan ini, saya menyesal dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, Jawa Timur khususnya. Mari tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M, ” ungkapnya saat rilis dan didampingi Pamannya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah Handphone Realme tipe RMC 1811 warna merah dengan dua IMEI.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun. (M9)
Komentar