Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi teladan bagi Polres di wilayah lain. Pasalnya, piawai dalam memberantas Narkoba di wilayahnya. Dalam kurun waktu 5 bulan berhasil mengungkap 25 Kasus dan 33 tersangka. Narkoba yang dimusnahkan sejumlah 78.671,15 gram sabu, ekstasi 14.791 butir, serbuk ekstasi 294.69 gram, happy file 17.728 butir, dan pil LL 96.030 butir.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhony Edison Isir S.I.K., M.T.C.P. didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian dan tim. Selain itu hadir juga dalam kegiatan perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Perak, Kepala BNNK Surabaya, pegiat anti narkoba, serta polsek jajaran.
Dalam kegiatan, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhony Edison Isir S.I.K., M.T.C.P. mengatakan, narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu 78.671,15 gram, ekstasi 14.791 butir, serbuk ekstasi 294.69 gram, happy file 17.728 butir, dan pil LL 96.030 butir.
“Kami Polrestabes Surabaya siap berperang melawan narkoba. Kita menghadapi narkotika ini ini sama seperti orang tanpa henti tabuh genderang perang melawan penyalahgunaan narkotika, itu harus terus-menerus ditabuh,” terangnya.
Lanjut Kapolres, dari berbagai pola mulai jaringan Malaysia, melalui TKI penyebaran atau pengiriman distribusi narkoba. Puluhan tersangka ini kami amankan, berasal dari jaringan Internasional dan antar kota maupun antar provinsi. Dengan berbagai macam modus.
“Baik mulai jalur darat, udara maupun laut. Selama masuk di wilayah kami, maka akan kami amankan untuk ditindak tegas,” jelasnya. Senin (26/10/2020)
Dalam kesempatan ini, Isir juga berpesan kepada penyidik untuk selalu memegang integritas dalam penanganan kasus narkoba. Kita harus bersatu untuk melawan yang namanya kolonialisme imperialisme.
“Saya titip pesan ke kawan-kawan penyidik Satnarkoba, tanamkan yang namanya integritas karena yang kalian hadapi adalah tindak pidana yang sangat erat.
Perbaiki sistem Otoda, saling bekerja sama dengan semua elemen penegak hukum. Satu sisi kita ada di pemberantasan, namun jangan lupa aspek pencegahan. Gandeng semua elemen, termasuk komponen masyarakat anti narkoba,” tandasnya.
Kegiatan ungkap kasus dan pemusnahan berdasarkan UU RI nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Program Kerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tahun 2020. (Ana)
Komentar