Satreskrim Polrestabes Surabaya Jerat Pasal 338 kepada Ronald Tannur, Ini Updatenya

Detiknews.id Surabaya – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi dan tim. Memberikan update terkait perkara penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) 29 tahun warga Sukabumi, berakibat meninggal diduga. Diduga dianiaya dan disekap pacarnya berinisial Gregorius Ronald Tannur (GRT) 31 tahun, di sebuah Apartemen di Surabaya.

Satreskrim Polrestabes Surabaya mengumumkan status GRT sebagai tersangka, pelaku penganiayaan terhadap DSA berakibat meninggal dunia. Anak dari Edward Tannur, Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT. Akibat perbuatannya GRT dijerat Pasal Premier 338 KUHP dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Rabu (11/10/2023)

Ronald Tannur bersama kekasihnya Dini yang dianiaya dan dibunuh / M9

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menuturkan, kami dari Satreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan sebuah update penanganan perkara terkait matinya korban DSA kemarin tanggal 4 Oktober di Lenmarc Surabaya.

“Kami dari Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melaksanakan beberapa tindakan kepolisian berawal dari penerimaan Laporan Polisi, kemudian di tindak lanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan,” jelasnya.

Lanjutnya, kemudian mengambil sikap status lidik dinaikan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan fakta peristiwa. Kami menetapkan GRT sebagai tersangka, dan ditahan. Keseluruhan langkah-langkah tersebut dalam waktu satu kali 24 jam, yaitu kejadian pada tanggal 4 Oktober 2023 sampai di lakukan penahanan pada tanggal 5 Oktober 2023.

“Proses penyidikan ini sifatnya dinamis sejalan dengan temuan beberapa fakta peristiwa. Kemudian kami dalami, melalui beberapa saksi maupun terhadap tersangka itu sendiri. Dengan melakukan pendalaman ulang penelitian terhadap beberapa alat bukti diperkuat kami kemarin melakukan rekonstruksi yang kemudian ditindak lanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara malam harinya.

Pelaksanaan perkara tersebut kami melibatkan ahli pidana. Baik dari ahli kedokteran forensik maupun ahli dari komputer forensik. Dilibatkan berdasarkan hasil gelar perkara. Hasilnya, dapat disimpulkan sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

“Selanjutnya, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan. Disampaikan, bahwa kami  menemukan beberapa fakta. Dari situ, digelar dengan melibatkan ahli pidana. Kami melibatkan ahli-ahli yang lain dari Doktor dari CCTV. Dari situ, beberapa masukan kami simpulkan dan kita putuskan,” terangnya.

Menurutnya, ada fakta baru tindakan kekerasan di dalam Lift. Kemudian di Basement, si pelaku ini melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Mengajak namun kemudian memasuki ke dalam kemudi kendaraan, mengajak korban untuk pulang namun tidak ada kata Awas dari si pelaku. Artinya, kemungkinan kalau dia gerakkan itu mobil dapat melukai korban.

“Untuk motifnya dipicu sakit hati karena ada cekcok biasa karena yang bersangkutan masih terkontaminasi dengan alkohol. Seluruhnya ada 60 adegan kemarin, ada di 5 titik rekonstruksi. Antara lain, di Lift KTV, di Basement, di Apartemen Orchid, di Apartemen Tanglin dan di Apartemen Nasos,” ungkapnya.

Sebelumnya, Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT menyikapi bijak terkait perkara anaknya, segala bentuk informasi, konfirmasi dan tanggapan atas kasus GRT diserahkan kepada Kuasa Hukum yang ditunjuknya yakni Lisa Rahmat.

“Melalui pendampingan hukum, dapat memberi informasi pembanding yang dapat menjamin keakuratan informasi atas kasus sang anak atau agar informasi mengenai kasus anaknya tidak melebar menjadi bola liar isu negatif yang berpotensi mengganggu kinerja penegak hukum yaitu kepolisian,” terangnya.

Ditambahkan, apalagi beberapa hari setelah anaknya resmi berstatus sebagai tersangka, sempat muncul isu kalau dia campur tangan.

“Kami menyerahkan pada kuasa hukum kami, supaya tidak terjadi bias yang berlebihan. Nanti orang bilang, wah ini intervensi lagi,” kata Edward Tannur di sebuah balai pertemuan kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) sore.

Edward Tannur menegaskan, secara pribadi, dirinya tetap menghendaki kasus yang menjerat anaknya itu, diusut secara tuntas. Sehingga memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada korban dan keluarganya.  Termasuk kepada pihak anaknya yang harus secara ‘gentleman’ bertanggung jawab akan perbuatannya di hadapan hukum.

“Semua komitmen penegakan hukum ini, meski terasa pahit dan mengiris hatinya, sebagai ayah. Semata-mata, demi memberikan kelapangan hati semua pihak selama hidup di dunia dan di akhirat. Korban dan pelaku sempat cekcok dan pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya,” ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam.

“Sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dan rekonstruksi. Tersangka GTR melakukan kekerasan fisik kepada DSA, dengan menendang kaki kanan dan memukul kepala DSA menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali.

Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter. Tersangka GRT sempat membawa korban ke RS terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan.

Disinggung mengenai motif tersangka GRT, pihak Kepolisian membenarkan adanya penganiayaan dan kekerasan mengenai motif GRT melakukan serangkaian perbuatan kekerasan fisik terhadap DSA yang dipacarinya selama lima bulan. (M9)

Komentar

Berita Terkait