Detiknews.id Sampang – Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz didampingi Kasat Narkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menggelar ungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 43 gram sabu. Polres Sampang bersama jajaran Polsek di wilayah Sampang berhasil menangkap 7 pelaku.
“Hanya 2 pekan, kami berhasil ungkap kasus secara beruntun terhadap ketujuh pelaku. Hasil ungkap kasus ini di 7 tempat yang berbeda. Tujuh tersangka, satu diantaranya seorang wanita,” tutur Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz didampingi Kasat Narkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo.
Lanjut Kapolres, parapelaku berhasil kami amankan dari tujuh lokasi yang berbeda. Ada yang di Kelurahan Dalpenang, Camplong, Desa Pancor, Ketapang, Desa Tamberu Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah.
“Terakhir penangkapan dilakukan pada 3 Oktober beberapa hari lalu,” terangnya Senin sore (05/10/2020)
Ketujuh pelaku diantaranya Helmi Rosid (24) warga jalan Pahlawan, Dalpenang. Dalpenan (36) warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Sokobanah. Ach Rosidi Cahyono (21), warga Kampung Juk Lanteng, Kelurahan Banyuanyar.
Kemudian Hariyeh (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah. Syaifudin Suhri (21) warga Kolo Timur, Desa Apaan, Pengarengan. Pengare (43) warga Desa Tanjung Bumi, Bangkalan. Misrawi (50) warga Dusun Pettong, Desa Pancong, Ketapang
Peran ketujuh pelaku, AKBP Abdul Hafidz menambahkan, sebagai kurir, pengedar dan pemakai. Namun begitu pihaknya menegaskan bahwa barang haram yang didapatkan para pelaku berasal dari daerah Pamekasan.
“Dari tangan pelaku Maisrawi terbanyak mencapai 18.18 gram dan pelaku Hariyeh seberat 16 gram sabu,” pungkasnya. Senin sore (05/10/2020)
Pasal yang disangkakan, 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (M9)
Komentar