Satgas Gakkum Narkoba Polda Jatim Ungkap Distributor Obat Covid Ilegal

Detiknews.id Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi. Menggelar ungkap kasus penimbunan berbagai merk Obat Covid-19. Ada 43 jenis vitamin dan obat didistribusikan secara ilegal oleh pengusaha rumahan tanpa kewenangan mempunyai ijin edar, bukan Apotik ataupun Perusahaan Farmasi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, Satgas Gakkum Covid Aman Nusa II Polda Jatim senantiasa melakukan Operasi Yustisi berperang melawan Covid. Kegiatan Polda Jatim untuk menjaga kesehatan masyarakat, dengan melakukan pengecekan di Rumah Sakit, kelangkaan oksigen. Untuk Institusi maupun Industri, jangan menjual obat tanpa ijin, bisa membahayakan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat tidak melakukan hal seperti ini. Mengedarkan obat tanpa punya wewenang ijin edar. Apalagi Obat-obatan yang saat ini sangat di butuhkan masyarakat. Kami mengucapkan terimakasih atas info masyarakat, kami menghimbau tolong membeli di Apotek yang mempunyai wewenang. Mereka yang bukan Apotek itu, menawarkan harga tinggi semat mencari untung dan banyak yang dirugikan,” terangnya. Sabtu (10/07/2021)

Obat berbagai merk yang disita petugas / M9

Lanjut Kapolda, saya mohon masyarakat mandiri menjaga diri sendiri. Seminggu hingga dua minggu ini di rumah saja. Untuk yang tidak berkepentingan bisa menahan diri di rumah. Kami meminta kepada Alim Ulama untuk sosialisasi. Seperti Idul Adha budaya Toron jangan dilakukan dulu, banyak korban yang meninggal.

“Terkait tradisi Toron, Bu Gubernur memberikan Surat Edaran kepada para Bupati di seluruh Madura. Isinya, himbauan menjaga diri untuk diam tinggal dirumah. Kegiatan Toron menimbulkan kerumunan dan penularan virus terjadi bermula dari kerumunan. Posko PPKM Madura di Jatim segera aktif, bagi keluar masuk ke Madura harus Swab dulu,” ungkapnya.

Kapolda menambahkan, sekali lagi kami ucapkan terimakasih, ayo kita bantu seluruh dokter. Caranya dengan menjaga diri sendiri, bantu negara ikuti protokol 5M. Tim Dokter dan Perawat jangan sampai kelelahan, sehingga ikut Sakit.

“Mari kita bersatu melawan musuh kita semua ini tidak kelihatan, senjata paling aman jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan dan gunakan selalu masker. Patuhi peraturan pemerintah untuk keselamatan kita bersama,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 198 UU Kesehatan. Menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100 Juta. (M9)

Komentar

Berita Terkait