Detiknews.id Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim melaui Unit III Subdit Ill bersama Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Melakukan ungkap kasus perdana Tindak Pidana Narkoba Penyelundupan Sabu yang dimasukkan didalam Termos Makanan, dengan total bruto 6 Kilogram Sabu. Pelaku adalah jaringan Internasional dari Malaysia – Tanjung Balai – Jakarta – Madura.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya Aris Sudarminto, Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim AKBP Aditya Puji Kurniawan dan tim. Kegiatan ungkap kasus berada di Balai Wartawan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan kali ini kita bekerja sama dengan Stake Holder yaitu dari pihak Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus 6 Kilogram Sabu dalam Termos Makanan.
“Kami juga mengamankan 4 pelaku yaitu, Deddy Syahputra (DS), Siti Hodijah (SH), Juhariyanto (Y), Salman (S) dan satunya lagi Erwin (DPO). Dua lagi tersangka Sanidin Bin Mat Nasan (Alm) dan Abdin Bin Su’imah (Alm). Kesemuanya warga Madura,” tuturnya. Jum’at (08/01/2021)
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya Aris Sudarminto menjelaska, sudah disampaikan Pak Gatot. Barang haram ini merupakan kiriman dari Malaysia. Ini dalam satu kontainer atas nama salah satu perusahaan jasa penitipan.
“Ada dua paket tujuan Madura senilai 2.7 Kilogram dan satunya 4,1 Kilogram dari pelaku yang sudah Almarhum. Kesemua Sabu ini ada di dalam 4 Termos Makanan,” terangnya.
Lanjut Aris, disini kita mendapat dari informasi dari pihak Beacukai yang mana dari beacukai Tanjung perak ada pengiriman 2 bal yang berisi baju namun di dalam bal tersebut ada 4 termos masing masing bal.
“Kesemuanya melalui jalur darat bermula dari Tanjung Balai Malaysia, kemudian ke Jakarta, selanjutnya ke Surabaya dan endingnya ke Madura,” ungkapnya.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat SIK, MH melalui Kasubdit III AKBP Aditya Puji Kurniawan menambahkan, pelaku adalah jaringan Internasional dari Malaysia – Tanjung Balai – Jakarta – Madura.
“Informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman Narkotika jenis sabu jaringan Surabaya-Madura yang diduga dikirim melalui jalur darat oleh seorang kurir dengan Modus operandi melalui sistem ranjau,” jelasnya.
Lanjut Aditya, penyelidikan bermula petugas melakukan ranjau disalah satu Hotel di Surabaya. Selanjutnya petugas melakukan observasi dan mendapati tersangka Deddy Syahputra (DS) saat membawa 2 tas ransel warna hitam yang kemudian ditaruh didalam kamar Hotel nomer 505 Lantai 5 di hotel tersebut, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku.
“Sementara untuk tersangka wanita tertangkap bermula dari pengiriman paket PT. Jawa Paket Express. Pada kardus pembungkus yaitu pengirim faktur 1256 bernama Yanto yang tinggal di Kuala Lumpur Malaysia, merupakan suami Siti Khodijah sebagai penerima paket, merupakan warga Lonbilleh Desa Tramok Kokop Bangkalan,” tandasnya.
Barang bukti yang disita pada saat penangkapan yaitu 4 bungkus Narkotika jenis shabu yang ada di dalam masing masing Termos Makanan memiliki total berat kotor 2.040 gram dan bungkusnya dengan berat variasi, berat kotor 480 gram, berat kotor 600 gram, berat kotor 680 gram, dan berat kotor 280 gram. Dan barang bukti tersangka lainnya senilai 2.240.
Selain itu, 2 unit Handphone Vivo warna hitam dan Samsung Duos warna Putih dan 4 termos makan pink,coklat dan silver. Selain itu 1 buah kardus besar yang didalamnya berisi 5 bungkus gula pasir, 5 kaleng susu kental dan beberapa keperluan rumah tangga.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 (2), Pasal 112 (2), UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka lainnya dijerat Pasal 113 (2) dan Pada 114 (2) Jo 132 (1). (M9)
Komentar