Akibat Sabu dan Termos Makanan, Wanita ini Ditangkap Polisi

Detiknews.id Surabaya – Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat SIK, MH, baru 3 hari di Polda Jatim. Namun kepimpinannya membuahkan hasil. Melalui Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap 4 pelaku jaringan Internasional, Salah satunya adalah Siti Hotijeh warga Bangkalan Madura. Wanita cantik berhijab ini harus mendekam di jeruji sel Mapolda Jatim. Pasalnya telah menerima paket Sabu dengan modus  Termos Makanan dari suaminya yang tinggal di Kuala Lumpur Malaysia.

Saat dijumpai di ruangannya, Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim AKBP Aditya Puji Kurniawan menjelaskan, tersangka ini salah satu dari jaringan Internasional yang kami relese tadi.

“Tersangka ditangkap Polda Jatim karena terbukti menerima sabu sejumlah 2 Kilogram dengan modus melalui Termos Makanan. Saat ditangkap 4 bungkus Narkotika jenis sabu yang ada di dalam Termos Makanan. Total berat kotor 2.040 gram dan bungkusnya dengan berat variasi, berat kotor 480 gram, berat kotor 600 gram, berat kotor 680 gram, dan berat kotor 280 gram,” jelasnya.

Baca Juga
Hari Anti-Korupsi Sedunia, Menteri PANRB Apresiasi Polri Raih WBK/WBBM
Barang bukti tyang disita polisi / M9

Lanjut Aditya, pada waktu penangkapan bermula sekitar pukul 17:00 Wib, petugas menghubungi tersangka dan memberitahu ada paketan dan Malaysia dengan pengirim atas nama suaminya Yanto.

“Kemudian petugas melakukan ranjau. Dua jam kemudian tersangka datang dengan Salman didepan Bengkel Mobil dijalan Desa Banyusangka Tanjung bumi Bangkalan, dengan mengendarai sepeda motor menemui Petugas yang menyamar sebagai Kurir Paket,” ungkapnya.

Masih dengan Aditya, setelah diminta untuk meneliti dan memeriksa identitas dan alamat yang ditempel di barang paketan yang berada diatas Truk.

“Setelah menyatakan benar bahwa barang paketan tersebut adalah benar miliknya dikirim dari Juhariyanto alias Yanto dari Malaysia, Petugas menyodorkan selembar surat tanda terima barang nomor 1256 ENZ Surabaya untuk ditanda tangani,” terangnya.

Baca Juga
Gerakan Sejuta Masker, Masyarakat di Wilayah Polda Jatim Terhindar Covid-19

Aditya menambahkan, begitu benar penerimanya tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan rekannya. Kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Jalan Jenderal A. Yani 116 Surabaya.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 (2), Pasal 112 (2), UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait