Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi melalui Indonesia Police Watch (IPW) terkait barang bukti Sabu 11 Kilogram yang viral hilang di Surabaya. Faktanya, barang tersebut sudah dimusnahkan pada 26 Oktober 2020.
Kegiatan klarifikasi dipaparkan oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo, berada di halaman Mapolrestabes Surabaya.
Polisi membantah adanya barang bukti Sabu 11 Kilogram yang diduga hilang di Surabaya. Polisi yang menangani kasus tersebut pertama kali menampik adanya barang bukti yang hilang.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch menyoroti dugaan hilangnya barang bukti 11 Kilogram sabu di Surabaya. Terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan, di Pengadilan Negeri Surabaya.
“IPW melihat kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yang membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba. Tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Kasus itu berawal saat pihaknya melakukan pengungkapan jaringan narkoba di Semarang. Di sana, polisi mengamankan barang bukti 5 kilogram.
“Kemudian kita kembangkan di salah satu gudang di apartemen di Surabaya dengan hasil barang bukti sabu 23 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi dari dua tersangka,” jelas Heru.
Dari dua orang itu lalu dikembangkan dengan menangkap Agus di Tol Legundi dengan barang bukti 10 kg sabu. Dari Agus, polisi melakukan pengembangan. Agus dibawa untuk menemui dua pengedar sabu kenalannya. Polisi lalu menggerebek sebuah hotel di kawasan Sukomanunggal tempat pengedar sabu itu berada..
Di dalam kamar hotel itu ada ada dua orang yakni Riky Reinaldo dan Nur Cholis. Saat ditangkap, mereka melawan dengan sajam sehingga polisi menembak mati keduanya. Dari kamar hotel tersebut, polisi mengamankan 10 kg sabu milik Riky dan 1 kg sabu milik Nur Cholis.
“Tersangka RR (Riky) dengan barang bukti 10 kg sabu dan tersangka MNC (Nur Cholis) dengan barang bukti 1 kg sabu. Dari tiga tersangka tersebut, dua orang dilakukan tindakan tegas terukur, karena melawan petugas yang mengakibatkan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,” lanjut Heru.
Dari kronologi tersebut, Heru menjelaskan mengapa barang bukti sabu 11 Kilogram di kasus ini disebut atau dianggap hilang. Karena memang tak disertakan bersama berkas milik Agus yang diserahkan ke kejaksaan.
“Sebelumnya Kejari Surabaya juga tak tahu menahu tentang adanya barang bukti 11 kg sabu. Karena di berkas yang diterima dari polisi hanya menyebut barang bukti atas nama terdakwa Agus Hariyanto sebanyak 10 kg sabu. Tidak ada barang bukti yang hilang, apalagi sampai 11 kilo, itu tidak ada,” terangnya. (M9)
Komentar