PT GBDS Bayar Rp 30 Juta Ditolak, Ajukan Kasasi Soal Hasil Sidang PKPU

Detiknews.id Surabaya – Advokat PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) Sayyid Umar Al Masyhur, menggelar konferensi pers terkait kliennya PT. GBDS yang dipailitkan pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan mengajukan Kasasi setelah dinyatakan pailit.

Dalam memori kasasinya, perusahaan pengelola hotel yang beraset Rp 70 miliar itu mengklaim mampu melunasi utangnya ke para kreditur. Namun, satu kreditur dengan tagihan sekitar Rp 30 juta menolak dibayar.

Advokat PT GBDS Sayyid Umar Al Masyhur menjelaskan, itu diajukan kontraktor yang membangun hotel dengan tagihan Rp 3,3 miliar. Dalam prosesnya terdapat sejumlah kreditur konkuren yang masuk.

“Awalnya normal sesuai ketentuan, PT GBDS mengajukan perdamaian dalam prosesnya. Sebab, perusahaan  sebenarnya bisa melunasi utang,” jelasnya.

Lanjutnya, menurut pemohon dalam kasus ini ada penyebab yang membuat tidak adanya pembayaran selama ini. Karena kontraktor tidak bekerja sesuai perjanjian. Hasil pengerjaannya beberapa kali molor dari waktu yang ditentukan.

“Otomatis kena pinalti,” terangnya.

Penjelasan PT GBDS tidak diterima oleh kontraktor, terkesan tidak mau tau.

“Mereka inginnya tagihan dan denda dibedakan. Nilai yang harus dibayar akhirnya tidak pernah cocok,” ungkapnya.

Sayyid mengatakan, manajemen perusahaan memilih mengalah saat proses PKPU berjalan. Direktur PT GBDS memakai dana pribadinya untuk menalangi utang para kreditur. “Dilunasi semua,” katanya.

Menurut Sayyid, CV Kika Studio (KS) sebagai salah satu kreditur mengembalikan uang pelunasan. Dalih pemilik rekening penerima uang itu salah kirim.

“Dikirim ulang sampai tiga kali, terakhir rekening diblokir,” jelasnya.

Sayyid pun menyayangkan laporan pengurus PKPU kepada hakim pengawas. Di antaranya menuding PT GBDS telah beritikad buruk karena tidak menjelaskan asal usul dana yang dipakai membayar para kreditur.

“Tujuan PKPU sebenarnya sederhana. Agar debitur melunasi utang. Dan itu sudah dilakukan,” paparnya.

PT GBDS, lanjutnya, bukan tidak mampu membayar utang. Sayyid menuturkan, nilai taksasi kekayaan perusahaan mencapai Rp 70 miliar.

“Hotel kami punya 102 kamar. Okupansi terburuk 70 persen,” sebutnya. Minggu sore (19/11/2023)

“Selain itu, gak benar kalau untuk membayar ini PT GBDS menjual saham atau asset. Beliau memakai uang pribadi untuk membayar semua ini,” jelas salah satu pengurus yang hadir.

Sayyid menambahkan, dampak putusan pailit membuat nasib hotel dan pegawainya menjadi gelap. Sebab, keuangan perusahaan sekarang dalam wewenang pengurus.

“PT GBDS tidak bisa mengurus keuangan. Logika saja masak perusahaan yang sehat harus pailit hanya karena utang Rp 30 juta,” ujarnya.

Ditempat berbeda Direktur CV KS Mikail Infianto saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat pembayaran. Sebab, pelunasan yang diklaim itu dikirim ke rekening pribadi pegawai bagian keuangan.

“Oleh yang bersangkutan dikembalikan karena khawatir jadi penggelapan,” katanya.

Mika menjelaskan, pihaknya sudah mengirim tagihan ke PT GBDS dengan mencantumkan rekening kantor sebelum proses PKPU. Namun, tidak direspon.

“Waktu sidang mereka bilang mau membayar. Kenapa gak dari dulu? Kalau sekarang kami ikuti prosesnya saja,” ungkapnya.

Salah satu pengurus PKPU Arjuna Prima Febrianto, secara terpisah menyebut proses yang berjalan sudah sesuai prosedur. Hanya, dia mengaku belum bisa banyak berkomentar.

“Kami masih menunggu penetapan resmi. Nanti kalau sudah ada baru bisa klarifikasi,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait