Detiknews.id Surabaya – Jhony Poernomo Direktur PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) didampingi Kuasa Hukumnya Fauzi dan Pihak Debitur Antoni datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalankan sidang lanjutan terkait Pengadilan Niaga.
Sidang Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya berada di ruang Cakra Jalan Raya Arjuna Surabaya, dipimpin oleh Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono, S.H. didampingi Hakim I Ketut Tirta, SH, MH (kanan.red) dan Halim Sutrisno, S.H., M.H. (kiri.red)
Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU).
Lantaran tak membayar biaya pembangunan, usaha PT Gedung Berkat Indonesia berupa hotel bintang 3 di Jalan Dharmahusada, Surabaya, digugat Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PKPU ini diajukan Totok Prastowo. Dia adalah kuasa hukum PT Mandiri Duta Contractor pada 14 April lalu dengan nomor perkara, 39/ Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN Niaga Sby. Namun Jhony Poernomo mempunyai itikad baik untuk melunasi hutangnya dan meminta pencabutan sebagai bentuk perdamaian.
Jhony Poernomo, owner PT Gedung Berkat Indonesia disebut memiliki hutang senilai 4,5 miliar dan telah jatuh tempo.
“Utang ini sudah 7 tahun. Pembangunan hotel sudah selesai dan sekarang telah beroperasi,” kata Totok, di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (26/10).
Totok menceritakan sebelum mengajukan PKPU sebenarnya sudah melakukan somasi terlebih dahulu. Utang tersebut diakui.
Hanya saja, hingga sekarang tanggungan itu tidak belum dibayar. Singkat cerita, akhirnya bos PT GDBS digugat PKPU. Sampai pada agenda sidang pembuktian hingga putusan sementara surat dari bangunan hotel di Jalan Dharmahusada tersebut menjadi jaminan kredit di sebuah bank. Kemudian, pihak hotel mengajukan akan menjual aset untuk bayar utang senilai miliaran itu.

Komentar