Polsek Gunung Anyar Tangkap Residivis Curanmor dan Penadah R2

Detiknews.id Surabaya – Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah SH, MM, kembali mengungkap pencurian Sepeda Motor (Curanmor) R2. Berdasarkan laporan masyarakat yang viral di sosial media. Polsek Gunung Anyar bersama tim gabungan Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap spesialis Curanmor.

Polsek Gunung Anyar berhasil menangkap spesialis Curanmor / M9

Dua pelaku berhasil diamankan antara lain bernama MJ wanita (21) warga Desa Banten Barat, Ketapang Madura. Berperan sebagai penadah hasil curian. Kemudian pelaku lainnya bernama MIS (24) warga Dusun Masaran Bangkalan, Madura. Seorang Residivis Narkoba Berperan sebagai pelaku pencurian R2.

Saat ungkap kasus, Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah SH, MM menuturkan, kami dari Polsek Gunung Anyar berhasil mengamankan pelaku hasil pengembangan dari Polrestabes Surabaya yang viral di sosial media.

“Pelaku Curanmor adalah seorang Residivis begal yang meresahkan masyarakat di wilayah Surabaya,” ungkapnya.

Lanjut Roni, penangkapan berdasarkan melalui rekaman CCTV kemudian kami selidiki. Anggota berhasil mengamankan pelaku saat akan melarikan motor ke Suramadu Surabaya.

“Para pelaku mengaku, untuk hasil curian ini oleh para pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu untuk miras, judi dan membeli narkoba,” jelasnya.

Pelaku bernama MJ mengaku, sebagai penadah hasil curian. Keseharian saya bekerja di Warung. Setiap penjualan hasil curian, saya membeli dengn harga Rp. 3 Juta per motor. Kendaraan bermotor tersebut tanpa kelengkapan surat kendaraan seperti maupun STNK,” ungkapnya.

Pelaku bernama MIS mengaku, melakukan pencurian sudah 7 kali. Sudah berkali kali keluar masuk penjara, saya pernah berada di sel Polres Bangkalan terjerat kasus Narkoba. Untuk hasil curian digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari. Selain itu untuk membeli slot Judi,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, 2 unit motor Beat, 1 buah HP berisi gambar kunci T dan 2 lembar STNK.

Akibat perbuatannya, tersangka MJ dijerat Pasal 480 KUHP Jo Pasal 363 KUHP. Untuk tersangka MIS dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait