Detiknews.id Surabaya – Maraknya kriminalitas di wilayah Polsek Asemrowo, dibawah pimpinan Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan bisa di berantas tuntas. Bersamaan itu Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha memerintahkan anggotanya, dalam kegiatan malam memberantas penyebaran Covid-19. Ditemukan langsung pelaku kriminalitas pelaku pencurian dengan kekerasan.
Dengan tempat kejadian perkara di Area pasar Loak di Jalan Dupak Rukun Surabaya. Pelaku MT (27) warga Tambak Pring Timur Surabaya dan DAM (21) warga Setro Baru Utara Surabaya.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan menjelaskan, unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan sepasan suami istri dengan status pernikahan siri. Telah melakukan pencurian dengan kekerasan di area Pasar Loak Surabaya.
“Bermula dari akun yang dibuat pelaku MT sang Suami, membuat akun palsu bernama Tia dinama akun Facebook (FB) tersebut. Guna untuk menjerat korban. Dengan dalih alasan ekonomi dan biaya kelahiran sang istri siri yang sedang hamil muda, ” jelasnya didampingi Kanit Reskrim Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha.
Lanjut Kapolsek, kemudian pelaku memancing korban melalui Facebook untuk melakukan pertemuan. Kemudian pelaku menjemput korban di Jalan Arjuno dan diantar di Pasar Loak Jalan Dupak Rukun Surabaya. Tersangka MT sudah menunggu di area Pasar Loak bersama temannya A dan kawan-kawannya di warung pojok pintu masuk Pasar Loak.
“Setelah sampai di lokasi korban langsung di datangi tersangka MT dan A (DPO.red) kemudian dipukuli dan diambil barangnya, selanjutnya tersangka berboncengan meninggalkan korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo. Kemudian petugas segera mengamankan pelaku, ” pungkasnya.
Pelaku wanita DAM mengaku, kami baru sekali melakukan ini. Itupun karena ekonomi untuk biaya melahirkan anak yang saya kandung ini, ” ungkapnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 buah jam tangan merk Charles jordan, 1 buah Handphone merk Samsung Note 8 warna abu-abu, 1 buah Handphone merk Lava type Iris 820 warna Gold, Uang tunai sebesar Rp. 125 ribu dan 1 buah Tas kosmetik warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1). (M9)
Komentar