Detiknews.id Ponorogo – Polres Ponorogo kembali mengungkap kriminalitas, terbukti dengan tertangkapnya S (41) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo ini. Akibat terjerat hutang, pelaku nekat membongkar mesin ATM Bank BRI Unit Badegan pukul 01.00 Sabtu (6/8) dini hari dipergoki Satpam dan dilaporkan ke Polsek Badegan.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan, pelaku S warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung itu datang ke lokasi sembari membawa peranti lengkap berupa linggis, cat semprot, tabung gas elpiji melon, serta alat las.
‘’Menurut pengakuan pelaku, seluruh peranti itu dia siapkan usai mempelajari video tutorial membobol mesin ATM dari YouTube,’’ kata AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Menurut Kapolres, pelaku memulai aksinya dengan mematikan lampu ruang ATM. Kemudian menutup closed-circuit television (CCTV) di ruang ATM dengan menyemprotkan cat.
Lanjut Kapolres, apesnya aksi pelaku diketahui petugas Satpam saat memantau layar monitor kamera pengintai, tiba-tiba CCTV di ruang ATM hanya menampilkan gambar gelap.
‘’Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan,’’ jelas AKBP Catur.
Kapolres menambahkan, pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan peranti lengkap di sepeda motornya. Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.
‘’Kami amankan dan pelaku mengakui telah melakukan percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di lokasi,’’tambah AKBP Catur.
Pelaku mengaku, melakukan aksi ini lantaran terjerat utang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (M9)
Komentar