Detiknews.id Madiun – Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo memimpin hasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak, dari bulan Oktober dan November 2023. Sebanyak 3 kasus berhasil diungkap dan berhasil mengamankan 3 pelaku. Salah satunya, seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di (60) warga Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur.
Polres Madiun menetapkan seorang kakek sebagai tersangka pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. Ini berdasarkan laporan dari orang tua korban, telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pencabulan anak dibawah umur terutama anak yang berkebutuhan khusus. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap para saksi.
“Hasil pemeriksaan mengerucut terhadap seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di (60) warga Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku. Menetapkan Mbah Di sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus,” tutur Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo. Senin (13/11/2023).
Menurutnya, kronologis kejadian bermula pada bulan Agustus 2023 yang awalnya, seorang anak berkebutuhan khusus yang identitasnya dirahasiakan berjalan di depan bengkel las milik tersangka. Ketika akan membeli es, korban dipanggil oleh pelaku selanjutnya baju korban ditarik oleh pelaku dan korban ditarik masuk ke dalam kamar.
“Korban dipaksa membuka baju dan celananya lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya setelah pulang melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun,” terang Kapolres Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 oktober 2023, adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya Kapolres Madiun.
AKBP Anton Prasetyo, juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak.
“Kami pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Semua pihak diminta bersatu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga dijerat Pasal 81 (1), Pasal 76D Pasal 82 (1) dan Pasal 76E. Dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar. (M9)
Komentar