Detiknews.id Surabaya – Polemik Asmara yang dilakukan Ziath Ibrahim (38) Warga Jalan Kyai Tamin, Klojen, Malang. Ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jatim. Pasalnya, telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Bagus Prasetya Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang Fakultas Kedokteran jasadnya ditemukan di Pasuruan. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba menuturkan, pelaku nekat menghabisi korban, yang merupakan pacar dari anak tirinya. Tidak terima anak tirinya menjalin hubungan dengan korban. Sebab, tersangka memiliki rasa suka terhadap anak dari istri yang dinikahinya beberapa tahun lalu.
“Tersangka ini tak terima karena dia juga menaruh hati ke anak tirinya. Tersangka ini juga sempat curhat ke tetangganya jika ia ingin menikahi anak tirinya itu sekitar tiga, empat bulan lalu,” tuturnya. Senin (18/04/2022) siang.
Padahal, selama ini tersangka juga rutin meminta sejumlah uang ke korban. Hal itu yang juga menjadi motif tersangka nekat membunuh korban.
“Ekonomi juga jadi motif. Karena pelaku juga menguasai harta korban usai pembunuhan,” jelas Ronald.
Alumnus AKPOL 2000 itu menjelaskan, kejadian berdarah itu bermula pada Kamis (7/4) lalu. Saat itu, tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Untuk mengelabui korban, tersangka beralasan bahwa akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung.
Rencananya, korban akan pulang ke Tulungagung beberapa hari kedepan. Dari sana, tersangka keluar dari rumah naik motor menuju rumah YP (saksi). Tersangka berniat untuk menitipkan motor kemudian menemui korban.
“Selanjutnya, mobil Toyota Innova milik korban. Sebelum melancarkan aksi, tersangka dan korban berkeliling mencari tempat untuk menikmati kopi. Namun, karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban ke Perumahan Bumi Mondoroko Raya di Singosari,” tandasnya.
Saat di lokasi, sempat terjadi cek cok mulut antara korban dengan tersangka saat di dalam mobil. Bahkan, tersangka sempat mengeluarkan senjata api mainan serta mengancam korban. Tersangka kemudian meminta HP korban.
“Tersangka membaca chat mesum antara korban dengan anak tirinya. Geram dengan hal itu, ia langsung menghabisi korban dengan cara menindih badan dan kepala korban dengan lutut, membekap kepala korban dengan kresek hingga tewas,” tegas Ronald.
Puas menghabisi korban, tersangka lalu mengendarai mobil korban menuju Ruko Kolombia. Disana, tersangka memarkir mobil korban. Termasuk jasad korban di dalam mobil. Dari sana, tersangka lantas meninggalkan mobil menuju rumah saksi dengan jasa ojek online.
“Tersangka mendatangi rumah temannya dengan maksud menitipkan kunci kontak mobil korban. Selanjutnya tersangka pulang kerumah dengan mengendarai motor yang sebelumnya dititipkan di rumah temannya tersebut,” tegas Ronald.
Keesokan hari, tersangka kembali menuju rumah saksi untuk mengambil kunci kontak mobil korban. Setelah itu, tersangka naik ojek online menuju Ruko Kolombia dengan maksud membawa mobil korban berikut jasad korban untuk dibuang.
Ditempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, usai melakukan eksekusi terhadap korban. Tersangka mengendarai mobil menuju ke Kecamatan Prigen Pasuruan. Namun, ia tak menemukan tempat yang aman untuk membuang mayat korban. Ia kemudian membuang jasad tersangka di Purwodadi.
“Setelah membuang mayat korban, pelaku kembali memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Kecamatan Singosari. Ia lalu pergi meninggalkan lokasi dengan naik gojek menuju rumah,” imbuh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.
Sekitar sore hari tersangka membuka kembali handphone korban. Ia mengambil uang milik korban sebesar Rp 3.400.000,- melalui M-Banking di HP korban.
“Dari keterangan sejumlah saksi, setelah tersangka ini membunuh korban, itu mencoba bersikap biasa. Bahkan ia sempat datang ke rumah korban untuk takziah,” jelas Lintar.
Menurut Lintar, cara itu dilakukan pelaku untuk menutupi perbuatannya di mata keluarganya sendiri dan keluarga korban, terutama kepada anaknya tirinya, TS, wanita yang selama ini dicintai pelaku.
“Pembunuhan ini memang sudah direncanakan oleh tersangka. Dari perkenalan, dimintai uang, hingga akhirnya diajak nongkrong kemudian dibunuh,” pungkas Alumni Akpol Tahun 2003 itu.
Barang bukti yang disita petugas berupa, satu unit sepeda motor 3 unit handphone, 1 buah tas selempang, 1 buah palu, 1 buah pisau, 1 buah helm grab. Sedangkan dari saksi YP, 1 buah pistol mainan dan1 buah handphone. Dari saksi HK satu unit mobil Innova tahun 2013.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (M9)
Komentar