Polda Jatim Tangkap Mafia Antar Pulau, Berkedok Arisan Online

Detiknews.id Surabaya – Maraknya penipuan berkedok online kembali terjadi. Kali ini praktik penipuan arisan online dilakukan oleh Veni Putri Inda Wari (VPIW), warga Semeulue, Banda Aceh. Dengan total kerugian hingga Rp. 4, 2 Miliar.

Elly Sugigi sebagai saksi dan tersangka / M9

Praktik penipuan berkedok arisan ini baru berjalan 1 tahun.  Akibat perbuatannya kembali melibatkan sejumlah figur publik. Untuk terus menarik minat member baru, tersangka mengendorse sejumlah artis maupun selebgram. Diantaranya, ES (Elly Suhari alias Elly Sugigi), RM, MB, IS, EK dan TD.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi telah menangkap VPIW. Dalam kasus ini, tersangka diketahui berperan sebagai admin yang mengelola arisan online dari sebuah Whatsapp Group (WAG).

“Tersangka VPIW membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp. 4,2 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Jum’at (06/03/2020)

Lanjut Trunoyudo, total 70 WAG arisan online dengan jumlah anggota mencapai ratusan orang. Untuk setiap anggota arisan, wajib menyetor uang minimal Rp.1 juta dengan biaya admin sebesar Rp. 50 ribu per arisan. Arisan biasanya satu bulanan, tapi arisan tersangka ini bisa ditarik harian. Setoran minimal Rp.1 juta dan maksimal tidak terhingga, bisa puluhan juta.

“Modusnya, jika member ingin mendapatkan uang arisan lebih dulu dari pada member yang lain, maka member tersebut harus menyetor sejumlah uang yang telah ditentukan oleh tersangka. Akibat sistem demikian itu, membuat sejumlah member yang lain menjadi tidak mendapatkan bagian uang arisan yang dijanjikan, ” pungkasnya.

Usai Menjalani Pemeriksaan, artis komedian Elly Sugigi mengakui,  saya tidak mengenal yang bersangkutan (tersangka)  secara langsung, karena memang endorse dilakukan tanpa tatap muka. Dalam kasus ini saya sebagai saksi,  benar saya menerima endorse dari dia. Ya lumayankan bayaran buat janda, untuk endorse di instastory Rp.1 juta,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp. 1 miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait