Detiknews.id, SULSEL – Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan Pilipus Dambe dicopot dari jabatan pimpinan Ketua Komisi II.
“Badan Kehormatan DPRD Torut menetapkan dalam rapat paripurna ini, sanksi pelanggaran terhadap Ketua Komisi II Pilipus Dambe dari jabatan Ketua DPRD Torut. Pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan, dalam arti Partai Golongan Karya (Golkar),” kata Wakil Ketua BK DPRD Toraja Utara yang berjuluk Bumi Pongtiku, Jusuf Tangke Manda, saat membacakan keputusan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Torut, Senin 29 Maret 2021 lalu.
Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara menilai Pilipus Dambe dari Fraksi Golkar telah melanggar sumpah jabatan anggota Dewan. Wakil Ketua BK memastikan putusan ini diambil secara profesional yang berdasar musyawarah dan mufakat sesuai mekanisme pelanggaran kode etik yang berlaku pada pasal 15 Peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2019 terkait pelanggaran kode etik.
“Langkah yang diambil merupakan representasi fraksi di DPRD Torut. Dengan semangat profesionalisme, seluruh anggota BK menanggalkan kepentingan partai, kelompok maupun pribadi,” ujarnya.
Wakil Ketua BK Torut Jusuf Tangke Manda memaparkan, dalam menangani kasus selingkuh Pilipus Dambe dengan isteri pelaut telah melanggar kode etik yang telah mengganggu ketenteraman rumah tangga pengadu, BK telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari penyelidikan, meminta pendapat ahli hingga klarifikasi ke Pilipus Dambe.
“Saya kira tahapan-tahapan itu sudah jelas. Jadi dalam kesempatan ini saya bacakan, berdasarkan keputusan DPRD Torut, maka DPRD Torut melalui rapat paripurna ini mengumumkan bahwa, mengusulkan Bapak Pilipus Damme (diberhentikan) dari jabatan Ketua Komisi II DPRD Torut yang berjuluk Bumi Pongtiku,” pungkasnya.
Saat memenuhi panggilan BK DPRD Torut, Pilipus Damme menyampaikan permintaan maaf. Dia mengatakan memenuhi undangan BK DPRD Torut karena ingin menjaga marwah lembaga DPRD Toraja Utara.
“Saya hadir menyikapi undangan klarifikasi BK kepada saya. Saya pribadi hadir mengadakan klarifikasi dari BK dengan niat baik, tulus, dan rendah hati. Saya ingin menjaga marwah DPRD, rumah aspirasi masyarakat Toraja Utara, lembaga DPRD Toraja Utara. Sekaligus menjaga tugas BK sesuai dengan tata tertib. Saya ingin menanggapi BK atas peristiwa luar biasa yang terjadi atas kehidupan keluarga saya,” tuturnya.
Sekadar diketahui, di tempat terpisah Keluarga isteri pelaut yang tak mau dipublikasikan namanya pada media ini, Rabu 31 Maret 2021 mengatakan bahwa, ada dua buah barang bukti yang tidak dimasukkan dalam surat keputusan rekomendasi oleh Badan Kehormatan yakni bukti foto-foto dan bukti video. Isteri pelaut (JAT) sudah hamil 5 (lima bulan) dan gugatan cerai JAT pada bulan November 2020 dan diterbitkan pada bulan Januari 2021 lalu. Selain itu surat cerai masih berproses di Pengadilan, Pilipus Damme dan JAT sudah tinggal bersama,” tandasnya. (yustus)
Komentar