Detiknews.id Pasuruan – Pemilu 2024 segera digelar, masyarakat harus cerdas menyikapi tahun Politik. Banyak pemberitaan yang simpang siur, perlu diverifikasi terlebih dahulu. Salah satunya, berita terkait Kantor PDI Gawat! Kantor DPC PDI Perjuangan Pasuruan Didatangi Aparat Kepolisian yang di terbitkan oleh salah satu Media Online.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K menggelar Konferensi Pers di Aula Sanika Satyawadha. Menyikapi terkait opini negatif yang beredar, dimana banyak diasumsikan bahwa anggota yang melaksanakan patroli di kantor Partai peserta Pemilu Kota Pasuruan melakukan tindakan yang kurang tepat. Jum’at (3/11/2023)
Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, untuk maksud dan tujuan Patroli yang dilaksanakan Sat Samapta secara gamblang dan jelas dengan disertai narasi yang telah ditampilkan pada layar utama.
“Konferensi pers kali ini akan saya sampaikan dokumentasi dan informasi terkait adanya isu pada saat pelaksanaan patroli Sat Samapta Polres Pasuruan Kota di beberapa lokasi yang merupakan sasaran Operasi Mantab Brata 2024,” tutur AKBP Makung.
Di jelaskan oleh AKBP Makung, dalam Operasi Mantap Brata 2024, Sat Samapta Polres Pasuruan Kota termasuk Satgas Preventif (pencegahan) dan salah satu tugasnya adalah melakukan pengamanan melalui pengaturan dan patroli di Kantor Partai Politik peserta Pemilu 2024.
“Sat Samapta dalam melaksanakan tugas Patroli dengan jam-jam yang telah ditentukan berdasarkan dari analisa dan evaluasi dari Bagian Operasi. Disertai pemutaran video yang dilaksanakan oleh Sat Samapta saat berpatroli diputar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pemberitaan,” ungkapnya.
Dalam rekaman video yang berdurasi 50 detik tersebut, dijelaskan tidak ada yang janggal dengan adanya sapa salam kepada salah satu petugas Partai Politik yang ada didalam.
Menurut AKBP Makung, diperlukan Ice Breaking untuk mencairkan suasana agar dapat menimbulkan rasa keakraban dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi anggota yang sedang berada kantor tersebut.
“Tindakan anggota Sat Samapta tersebut sudah jelas dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam setiap pelaksanaan tugasnya yang pada awalnya selalu disertai dengan pengarahan dan surat tugas.” jelas AKBP Makung.
Di sesi itu juga, salah satu wartawan Radar Bromo, Fandi menanyakan kejadian yang dituangkan dalam pemberitaan. Ia mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota.
“Kami sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota dimana pada tahun lalu hanya pengamanan yang di KPU dan Bawaslu saja, namun kali ini semua peserta Partai Politik juga ikut di patroli, hal ini akan menimbulkan rasa aman nyaman bagi semua termasuk Masyarakat,” ujar Fandi.
Dengan adanya Konferensi Pers maka akan memberikan gambaran yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab Polri khususnya Polres Pasuruan Kota yang saat ini melaksanakan Operasi Mantap Brata 2024.
Masyarakat agar tidak terpicu dengan pemberitaan yang belum terverifikasi. Diharapkan, masyarakat Cerdas dan bijak menyikapi situasi, apalagi di tahun Politik. Jangan terpecah belah dengan sesuatu informasi yang belum terverifikasi.
Polri pada umumnya, khususnya Polda Jatim berkewajiban ikut menjaga kondusifitas keamanan masyarakat.
Untuk diketahui, Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia. Ini dituangkan dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan untuk kegiatan Patroli dibenarkan pada Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002.
Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tentang, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. (M9)
Komentar