Motif Dendam Tewas Dicelurit, Penambak Kepiting Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Sukolilo 

Polrestabes Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Sukolilo berhasil mengamankan S.H. alias W (42) Penambak Kepiting, warga Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya. Ditemukan terbunuh di Kawasan Tambak Jalan Keputih, Sukolilo, Surabaya. Kasus pembunuhan dengan modus dendam.

Polrestabes Surabaya dan Polsek Sukolilo berhasil menangkap pelaku pembunuhan / M9

Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara dan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satriyo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan dan tim / M9

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menuturkan, pada hari Senin, 18 Maret 2024 tersangka S.H. telah merencanakan pembunuhan terhadap korban M.H

“Motif Dendam, yang lama dipendam sehingga SH tega menghabisi MH. Dendam ini bermula perselisihan perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak,” tuturnya. Senin (25/03/2024)

Dijelaskan oleh Hendro, kejadian bermula, pukul 18.00 wib tersangka S.H. berangkat dari rumah menuju Tambak dengan membawa celurit, kemudian disembunyikan oleh tersangka di sekitaran tambak. Karena alat serok ketinggalan dirumah.

“Kemudian tersangka kembali lagi ke rumah setelah mengambil alat serok yang ketinggalan, lalu tersangka S.H. berangkat menuju tambak dan sampai pukul 19.30 wib,” terangnya.

Lanjutnya, setelah itu tersangka mencari dan membuntuti korban M.H. dan mengambil celurit yang disembunyikan di sekitar Tambak. Kemudian tersangka mendatangi korban M.H. dan berencana membacok leher korban, namun yang terkena bagian dada atas sebelah kiri. Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya dan tersangka kembali mengejar korban namun tidak ketemu.

“Tersangka sempat khawatir karena merasa korban belum meninggal, sehingga tersangka melarikan diri kearah Jember. Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, tim berhasil menangkap tersangka di Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Panti (Lereng Gunung Argopuro) Jember,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah KTP milik tersangka, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah ransel, 1 stel pakaian tersangka saat di TKP, 1 buah celurit, dan Visum Et Repertum (hasil otopsi).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait